Lombok Timur. CR – Dewan Pariwisata Syariah Indonesia (Deparsi) harapkan masyarakat dan pihak ketiga untuk dapat sama – sama menjalankan praktek wisata Syariah.
Bagaimana caranya, berikut penjelasan Mukti Ali.SH. selaku Deparsi Kabupaten Lombok Timur, bilamana pihak ketiga itu nanti mendirikan hotel dan penginapan dia harus acuan dasarnya Syariah ada Masjid dan Mushallanya, serta mampu membudayakan pada karyawannya sebelum beraktifitas “Pagi Mengaji dan Shalat Berjamaah seperti yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur saat ini” ucapnya.
Hal yang tidak kalah penting juga dari segi sajian dan tata cara berpakaian para petugas dan pegawai pelaku wisata, harus dapat diterapkan sehingga kalau sudah demikian, “Insyaallah apabila semuanya mengacu pada Syariah saya rasa maksiat ditempat wisata tidak akan ada dan itu juga tidak akan terlepas dari Kerjasama Pemerintah Daerah, pihak ketiga dan masyarakat itu koncinya”
Deparsi juga menilai, Pengawasan juga tidak kalah penting untuk dilakukan dari semua aspek, dan itu menjadi tugas dinas pariwisata termasuk lembaga-lembaga yang peduli terhadap pariwisata.
“Jadi tidak saja hanya pariwisata termasuk juga dinas tenaga kerja, karena kalau kita berbicara pariwisata tentu disitu ada induatri tenaga antara pekerja dan pengusaha. Lalu bagaimana menjalin hubungan industrial ini agar kondusip, pengusaha harus kooperatif dalam hal ini termasuk harus patuh terhadap peraturan undang-undang ketenaga kerjaan dan Peraturan Daerah”.
Kalau kemudian pemerintah daerah mengeluarkan undang-undang tentang wisata syariah itu merupakan bagian daripada produk hukum yang harus di ikuti oleh semua pihak termasuk pihak ketiga.
“Dia masuk ke Kabupaten Lombok Timur harus mengikuti aturan Lombok Timur” jelasnya.
Lalu kapan perda syariah ini akan dapat diterapkan di Kab Lotim?
Mukti menyampaikan Kita akan mencoba awal tahun 2019 ini, dan insya allah tahun pertama dipastikan ada perubahan sedikit. Namun hal pertama yang kita butuhkan yaitu kemitraan dari semua pihak termasuk dinas pariwisata, dinas tenaga kerja Pemerintah Daerah dan pemerintahan yang ada di lini tingkat bawah (Desa) agar dapat secara sama-sama mendorong pemerintah untuk dapat menerapkan perda wisata Syariah di Kab Lotim ini.
“Sehingga nanti apabila perda syariah ini terbentuk, kita akan terus mendorong pemerintah, stake holder dan pihak ketiga untuk menjalankan dan taat terhadap perda yang diterapkan oleh Bupati, agar tidak ada lagi tempat-tempat maksiat di Kab Lotim, minimal peran serta rakyat dalam pengawasan juga perlu di libatkan. kalao sudah rakyat yang melakukan pengontrolan terhadap pariwisata syariah ini saya yakin semuanya akan berjalan dengan baik. termasuk juga kepada cafe-cafe yang sudah ditutup oleh pemerintah bbaru-baru ini apabila ingin menghidupkan kembali usahanya silahkan mengacu pada wisata Syariah” lugasnya. (Ari)

