Toko Gerai Ritel Alfamart dan Indomaret Berizin Akan Tetap di Lotim

Lombok Timur. CR – Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Lombok Timur melalui Sekretarisnya H. Jarwan, mengatakan, Kaitan dengan toko gerai ritel Alfamar dan Indomaret yang sudah memiliki ijin oprasional yang dikeluarkan oleh pemerintahan lama, diperkirakan akan tetap beroprasi di Kabupaten Lombok Timur ini, sampai batas waktu yang tidak ditentukan, terkecuali bagi ritel Alfamart Indomaret yang baru, tidak akan diberikan izin.

“Regulasi di pemerintahan baru H. M Sukiman Azmy saat ini hanya mengatur keberadaan ritel Alfamar dan Indomaret yang baru, itu yang tidak akan diberikan izin, kalau ritel Alfamar dan Indomart yang sudah mendapatkan izin (Lama) akan tetap beroprasi sampai batas waktu yang tidak ditentukan, namun demikian, apabila ada regulasi yang mengatur atas keberadaam ritel yang lama ini, maka itu akan kita gunakan sebagai dasar ” ucapnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya Kamis (10/1/2019).

Menyinggung makin banyaknya ritel Alfamart dan Indomaret dalam satu kecamatan di Kabupaten Lombok Timur (Kab. Lotim) bisa lebih dari dua dalam beberapa Tahun, dinilai bukannya tidak berdasar, penambahan ritel tersebut sudah ada ketentuannya pada massa pemerintahan yang lama.

“Masih dibenarkan untuk ditambah, itu regulasi yang diterbitkan oleh Bupati lama” jelasnya.

Sementara itu,  peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam mengkawal regulasi Bupati saat ini juga sangat diharapkan.

Jika ada muncul ritel Alfamar dan Indomaret Baru dan tidak memiliki izin di Kabupaten Lombok Timur “itu tugas Sat Pol PP singkatnya, karena dalam hal ini dinas perizinan tugasnya hanya memproses dan mengeluarkan izin, apabila syarat-syarat permohonan izin terpenuhi maka izinpun akan diterbitkan” ucapnya. (Ari)