Lombok Timur. CR – Dalam kegiatan Publikasi Hasil Dokumen Laporan Pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pelaksanaan Pemilu 2019 yang dilaksanakan di lesehan Sekar Sari Sekarteja Sabtu (5/1/2019). Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur Retno Sirnopati, berkesempatan menyampaikan jumlah pelanggaran Pemilu.
Menurut penjelasan Retno “di Pilkada 2018 lalu khususnya pada pemilihan Gubernur, dari hasil pengawasan Bawaslu, terdapat ada sekitar Tujuh pelanggaran, Sementara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati itu terdapat sekitar 26 pelanggaran, jadi total pelanggaran selama pemilihan Gubernur dan Bupati di Tahun 2018 itu, ada sebanyak 33 pelanggaran yang sudah usai diproses” ucapnya.
Temuan Bawaslu, yang paling kerap dilanggar oleh timses pasangan calon dan oleh penyelenggara pemilu di Kab Lotim ini, yaitu kerap kampanye di tempat ibadah, serta tingginya keterlibatan Kepala Dinas, Camat, Kepala Desa dan Kadus serta Pejabat DPRD.
“Sehingga dari 33 jumlah dan jenis pelanggaran itu, tipologinya adalah keterlibatan Aparatur Sipir Negara (ASN) dan keterlibatan pelaksana pemilu” ungkapnya.
Sementara itu, kaitan dengan proses pelaksanaan Pilkada Nasional 2019, yang dimana Proses kampanyenya sudah memasuki bulan ke Empat, Bawaslu Lotim juga menemukan adanya pelanggaran.
“Untuk pelanggaran Pilkada Nasional 2019 yang teregister di Bawaslu sampai hari ini ada sekitar Enam pelanggaran, pertama kampanye ditempat yang dilarang, adanya keterlibatan ASN serta pemanfaatan program Pemerintah dengan menggunakan atribut lainnya yang dilakukan oleh Caleg dan Partai Politik” beber Retno. (Ari)

