Delapan Kepala Desa Hasil Pemilihan Serentak Dilantik Bupati

Lombok Timur – Sebanyak Delapan orang Kepala Desa hasil pemilihan Kepala Desa serentak beberapa waktu lalu dilantik Bupati Lombok Timur. Pelantikan ini sesuai Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/88/PMD/2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih masa jabatan 2018-2024. Pelantikan Pelantikan berlangsung Kamis (27/12) di Pendopo Bupati Lombok Timur.

Delapan Kepala Desa yang dilantik adalah Kepala Desa Gelanggang, Kepala Desa Pandan Duri, Kepala Desa Sikur, Kepala Desa Aikmel Utara, Kepala Desa Senanggalih, Kepala Desa Nyiur Tebel, Kepala Desa Kuang Baru, dan Kepala Desa Telaga Waru.

Bupati Lombok Timur, H. Sukiman Azmy dalam sambutannya berharap Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya tidak tersangkut hukum, “saya tidak menginginkan Kepala Desa yang sudah dilantik tersangkut masalah hukum,” ungkapnya.

Menghindari itu Kepala Desa perlu menjalankan 5 Fungsi, yaitu fungsi edukatif, normatif, evaluatif, koordinatif, dan etika. Bupati berpesan untuk melakukan evaluasi dan koordinasi agar terjalin hubungan baik antara Kepala Desa dengan Aparat Desa dan tugas dapat diselesaikan dengan baik. Terkait etika Sukiman meminta agar para Kades menjadi orang-orang yang benar dan menjaga etika, “jadilah teladan bagi masyarakat,” pintanya.

“Selamat bertugas bagi Kepala Desa yang telah dilantik, laksanakan amanah ini dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat Lombok Timur,” pesan Bupati di akhir sambutannya.

Usai Pelantikan, Bupati menyerahkan Surat Keputusan Pelantikan kepada Kepala Desa yang telah dilantik, dilanjutkan dengan Pemberian ucapan selamat oleh seluruh yang hadir. Hadir dalam acara pelantikan tersebut Forkopimda, Kepala OPD, assisten Sekda, Camat, Kepala Desa, Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Dharma Wanita Persatuan, dan sejumlah tamu undangan lainnya. (Humas)