
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat – Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), H. Nasrudin merasa terkejut setelah melihat tingginya angka pernikahan dini atau lebih populer dengan sebutan Merariq Kodeq di kabupaten Lombok Timur, menurut data versi Gagas NTB.
Berdasarkan data Gagas NTB disebutkan, seperti yang terjadi di Lombok Timur, usia pernikahan dini terjadi antara usia 13 sampai dengan 17 tahun dan paling banyak menikah di usia 16 dan 17 Tahun. Paling rentan dengan pernikahan usia dini adalah anak-anak perempuan dengan porsentase 93,3 persen dan laki-laki 6,6 persen.
“Kami yang ada di Kemenag sangat terkejut mendengar angka pernikahan dini dikabupaten Lombok Timur tersebut sebagaimana yang disebutkan oleh Gagas NTB. Sementara menurut data yang ada di Kemenag Lombok Timur itu tidak ada alias nihil,” ujar H. Nasruddin.
Data yang sesungguhnya berdasarkan catatan pihak Kemenag melalui Kantor Urusan Agama (KUA), masyarakat itu menikah diatas usia rata-rata dan memenuhi umur serta persyaratan dan sesuai dengan undang-undang pernikahan yang berlaku.
“Terkait dengan angka pernikahan dini, di Kemenag tidak akan ditemukan, karena kami di Kemenag berkomitmen tidak akan membiarkan pernikahan dibawah umur, kalaupun ada pasti itu dilakukan diluar Kantor KUA,”kilahnya.
Kendati demikian, dalam persoalan ini Kemenag Lotim tidak akan menutup mata, dan sepanjang ada temuan, maka kami tidak akan melakukan upaya pernikahan. (cr-ari)

