Ridwan Bajry Mangkir Dari Panggilan Penyidikan SDN 7 Terara

Kasus dugaan korupsi SDN 7 Terara yang sudah mulai pada babak penyidikan dan pemanggilan pertama kali untuk  pemeriksaan pada penyidikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah lombok Timur Ridwan Bajry mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Selong Iwan Gustiawan SH
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Selong Iwan Gustiawan SH

Lombok Timur, CR – Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Selong Kabupaten Lombok Timur Iwan Gustiawan. SH. Saat diwawancarai wartawan corongrakyat.co.id Selasa (21/06/2016) menyampaikan  bahwa terkait dengan perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi pembangunan SDN.7 terara yang saat ini tengah dalam proses penyidikan, Ridwan Bajry tak menghadiri panggilan tersebut tanpa ada alasan alias mangkir dari panggilan kejaksaan.

“Dalam panggilan pertama proses penyidikan ini Ridwan Bajry Mangkir,” terang Iwan Gustiawan.

Kendati demikian lanjut Iwan, pada Kamis mendatang kita akan agendakan kembali pemanggilan yang bersangkutan, apabila pada panggilan kedua nanti yang bersangkutan juga tidak datang, kita akan kembali melakukan panggilan sampai ketiga kalinya, setelah itu pihak kejaksaan akan memanggil paksa.

“Tapi saya berharap, mudah-mudahan Ridwan Bajry dalam panggilan kedua nanti mau menghadiri panggilan Kejaksaan, sehingga tidak perlu kita panggil paksa,”ujarnya.

Dalam kasus SDN 7 Terara yang sudah naik statusnya menjadi penyidikan ini sudah puluhan orang yang dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Selong. (Ari)