Sistem Pengelolaan Zakat di Bazda Lotim Banyak Tuai Kritikan

Ditengah pertentangan banyaknya perda yang dihapus di Indonesia, utamanya yang menjadi sorotan adalah Perda Zakat di Lombok Timur, masih banyak kritikan cara pengelolaan dan cara peroleh zakat, hal tersebut terungkap dalam “Diskusi Publik” yang diadakan oleh beberapa elemen di Lombok Timur.

Suasana Diskusi Publik yang diselenggarakan beberapa elemen dengan Bazda Lotim
Suasana Diskusi Publik yang diselenggarakan beberapa elemen dengan Bazda Lotim

Lombok Timur, CR- Badan Amil Zakat Daerah ( Bazda ) Kabupaten Lombok Timur, mendapat kritikan pedas dari peserta Diskusi Publik bagian ke dua yang diselenggarakan Majelis Daerah Korps Alumni HMI dan Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) dan Lembaga Farabi Siena beberapa hari yang lalu bertempat di Pondok Ghirah Lendang Nangka.

Peserta Diskusi Publik menilai Bazda Lotim akan sulit memperoleh kepercayaan Publik, bila tata kelola Bazda Lotim tidak transpran dan meninggalkan dinasti politik. Hal ini dibuktikan sebagain besar perolehan pungutan  zakat diambil dari pemotongan gaji  PNS, hanya beberapa persen saja yang berasal dari masyarakat umum, ini artiya publik masih ragu dengan tata kelola Bazda Lotim.

“ Tidak pernah akan mungkin bazda akan memperoleh kepercayaan penuh seperti lembaga zakat swasta lainnya, bila tidak membuka diri,” kata peserta diskusi Ali Rafsanjani, SE.

Hal yang sama juga dikatakan peserta lainnya Apipuddin Adnan, menurutnya. Bazda saat ini masih terkungkung pada pusaran politik dan untuk lepas dari lingkaran tersebut sangat  sulit, ia khawatir pendistrubusian dana zakat selama ini didasarkan pada prinsip suka dan tidak suka, salah satu alasan materil untuk membuktikan hal ini adalah bahwa selama ini Bazda Lotim tidak pernah berani membuka by Name By Adress terkait sumber penerimaan dan sasaran, sehingga pengaturan dana zakat selama ini menganut  azas selera pengurus tidak berdasarkan prinsip syar’i.

“ Salah satu prinsip syar’i  adalah pengelolaan zakat harus  amanah dan jujur dan kejujuran bisa dibuktikan dengan bapak membuka dan mengumumkan sumber penerimaan dan sasaran,” ujarnya.

Selan factor tersebut, kata Apipuddin. Proses pengangkatan Pengurus  Bazda yang dilakukan secara tertutup dan jauh kesan professional juga menjadi paktor sulitnya Bazda memperoleh Trust atau kepercayaan. Karena selama  ini,  tidak ada seleksi dalam dalam pengangkatan pengurusnya, dan mestinya sebagai lembaga public milik ummat,  pengangkatan dewan pengurus  dilakukan secara terbuka, sehingga personalia yang duduk  di Institusi tersebut mendapat pengakuan dari aspek moral dan memang mereka menguasai prinsip – prinsip pengelolaan zakat yang benar dan baik.

“ Kita sebagai umat Islam dan public tidak pernah tahu kapan diangkat dan siapa pengelola zakat, karena prosesnya tertutup, maka pasti prinsip pengelolannyapun tertutup,” ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan pembicara lainnya. Ketua Majelis  Ulama Indonesia (  MUI ) Kabupaten Lombok Timur, TGH Ishak Abdul Ghani, ia mengkritik keras pola pengelolaan zakat, menurutnya pola ekonomi produktif yang dijalankan selama ini dinilai bertentangan dengan  prinsif pendistribusian zakat, menurutnya  peruntukan ekonomi produktif  tidak  sedikit ulama yang membolehkannya, karena menurutnya zakat  hadir untuk menggaransi masalah ummat hari itu.

“ Kalaupun dialirkan untuk  ekonomi produktif sah-sah saja setelah asnap lainnya  terpenuhi,” kata  Ketua MUI.

Ia juga mengkritik rencana  Bazda akan mempergunakan dana zakat untuk membangun Rumah sakit Dhuafa, jelas-jelas ini melanggar prinsif penyaluran, sementara asnaf  fakir miskin yang jelas disebut dalam  Al-Qur’an belum terpenuhi hak-hak mereka.

“ Jelas membangun Rumah Sakit itu hukumnya  haram, bila diambilkan dari dana zakat, sementara hak Fakir miskin belum terpenuhi,” jelasnya.

Hal yang sama juga dikatakan Pimpinan Ponpes Nurul Harmaian Narmada TGH. Hasanain Juani, menurut nya banyak dana zakat yang tidak tepat sasaran dan distribusikan dengan tidak mengindahkan prinsip-prinsip Islam. Seyogyanya sebelum dilkukan pendistribusian, dewan pertimbangan terlebih dahulu melakukan pemetaan. Ia mencontohkan ketika banyak orang-orang NTT masuk islam yang bertempat  tinggal di Pulau Sumbawa, namun karena  factor ekonomi, merekapun kembali murtad. Hal ini menjadi ironis ditengah milyaran dana yang didapatkan dari hasil pengumpulan dana zakat, namun Muallaf atau orang yang baru masuk Islam seakan tidak pernah dibahas.

“ Memberikan hak muaalaf dari dana zakat masalah hal prinsip, sehingga ia menemukan kedamaian dan solidaritas di masyarakat Islam,” kata Juani.

Sementara itu Bazda Lotim H. Rabitah Asari, mengatakan penyaluran dana zakat sudah dilakukan secara  betul. Misalnya pengalokasiannya  untuk pantai asuhan, namun sebagai orang yang taat kepada ulil amri, ia selalu taat kepada perintah Bupati.

“ Saya harus taat kepada Ulil Amri. Ulil amrinya disini adalah Pak Bupati DR H Mohamad Ali Bin Dahlan,” kata H. Rabitah.(MJ)