
Liputan Khusus Bagian ke II
Lombok Timur, CR – Semenjak adanya Peraturan menteri kelautan dan Perikanan No. 1/PERMEN – KP/2015 yang telah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Nomor 18/MEN-KP/I/2015. Saat ini para nelayan dan pengusaha bibit lobster yang ada di NTB banyak yang beralih menjadi petani Budidaya Lobster.
Kendati demikian, beralihnya para nelayan dan pengusaha bibit lobster menjadi petani lobster saat ini dinilai belum tentu dijamin usahanya menjadi usaha yang menjanjikan, karena menjadi petani nelayan lobster tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, selain membutuhkan biaya yang cukup besar, usaha ini juga tidak mudah, terlebih lagi petani lobster saat ini tidak pernah mendapatkan perhatian dari pemerintah, apalagi sampai bisa mengakomodir hasil pertanian para petani
lobster, meskipun di daerah NTB sudah banyak didirikan perusahaan daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Lobster NTB dan Asosiasi Pembudidaya Hasil Laut, Mahnan Rasuli Abbas, saat ditemui wartawan CR di Desa Batu Nampar Selatan, Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur , Minggu (05/06/2016).
Selain itu Mahnan Rasuli Abbas juga menambahkan, kalau berbicara penghasilan sebelum Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1/PERMEN – KP/2015 ini dikeluarkan, tadinya para nelayan tangkap bibit lobster tradisional dan pengusaha, perbulannya bisa menghasilkan uang antara 8-15 juta. akan tetapi sebaliknya, setelah ada larangan seperti itu dari Menteri Susi Pudjiastuti, banyak nelayan yang kembali menganggur dan tidak memiliki pekerjaan, bahkan banyak pula yang kembali menjadi maling dan rampok serta lain-lain yang dimana pelanggaran hukumnya lebih parah, sampainya.
Kendati demikian, Adapun harapan para nelayan Lobster saat ini selaku Wakil Ketua Umum A P L NTB dan ketua A P H L, setelah melihat kondisi yang begitu miris
saat ini, Mahnan Rasuli sangat berharap kepada pemerintah Provinsi dan Pusat untuk mau memberdayakan serta mengakomodir para nelayan lobster dan petani lobster melalui perusahaan daerah yang ada secara legal, sehingga para nelayan dan petani lobster tidak lagi merasa diburu-buru oleh aparat penegak hukum atas usahanya, dan apabila perusahaan daerah nantinya tidak mampu memiliki tenaga facking kami dari A P L NTB dan ketua A P H L siap akan sediakan ribuan jumlah tenaga Facking”, ucapnya. (Ari)

