LIPUTAN KHUSUS BAGIAN I

Lombok Timur, CR – Sabtu (04/06/2016). Semenjak adanya larangan dari pemerintah pusat terhadap penangkapan dan penjualan bibit udang lobster oleh Menteri Perikanan RI Susi Pudjiastuti, ternyata larangan tersebut tidak sedikit membuat masyarakat nelayan yang ada di Lombok Timur bagian selatan mengaku merosot perekonomiannya.
Bagaimana tidak, sebelum adanya aturan yang dikeluarkan oleh kementrian, tadinya masyarakat nelayan bagian selatan Lombok Timur bisa merasa cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dari hasil penjualan bibit lobster yang ditangkap secara tradisional.
“Dulu kami bisa menghasilkan uang sampai ratusan ribu rupiah setiap pagi dari hasil penjualan bibit lobster yang kami tangkap dengan alat tradisional, akan tetapi setelah ada larangan penangkapan dan penjualan bibit lobster tidak ada yang bisa kami kerjakan,” ujar Amaq Remot salah seorang warga Desa Ekas Buana Kecamatan Jerowaru saat ditemui CR di kediamannya belum lama ini.
Beberapa tahun terakhir ini sangat banyak dampak positif yang dirasakan masyarakat nelayan dari hasil tangkapan bibit lobster yang dijual kepada para pengusaha, diantaranya mulai dari perubahan sosial, taraf hidup yang layak hingga terjadinya peningkatan perekonomian.
“Hasil penjualan bibit lobster memang sangat menjanjikan bagi kami masyarakat nelayan, bahkan sebagian besar para nelayan yang bertempat tinggal di rumah panggung, kini sudah bisa merenovasi rumah mereka menjadi bangunan yang permanen,” terang Amaq Remot yang diamini sejumlah nelayan lainnya.
Namun saat ini lanjutnya, setelah adanya warning dari pemerintah pusat, hanya sebagian kecil para nelayan yang masih berani melakukan penangkapan bibit lobster demi kelangsungan hidup mereka.
Oleh karena itu para nelayan berharap kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar bisa memberikan solusi terbaik kepada mereka agar penangkapan dan penjualan bibit lobster tidak lagi menjadi momok yang menakutkan dengan seringkalinya terjadi penggerebekan dan penahanan para pengusaha oleh aparat penegak hukum.
“Sekarang sudah jarang kami melaut untuk menangkap bibit lobster, karena takut terhadap tindakan tegas dari para aparat penegak hukum,” keluhnya.
Disisi lain Mahnan Rasuli Abbas, Kepala Desa Batunampar Selatan yang berhasil dimintai keterangannya terkait banyaknya keluhan masyarakat nelayan terhadap aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, ia mengaku miris dengan kondisi yang dihadapi masyarakat nelayan saat ini setelah minimnya para pengusaha yang tidak lagi berani membeli bibit lobster hasil tangkapan para nelayan.
“Saya berharap kepada pemerintah saat ini agar mampu memberikan solusi dan mampu mengakomodir para petani nelayan untuk dapat membudidayakan dan menjadikan lobster sebagai salah satu produk unggulan dalam negeri dan daerah, saya rasa jika masyarakat dapat diakomodir sedemikian rupa oleh pemerintah, maka saya yakin kedepan tidak akan ada lagi masyarakat nelayan yang melanggar hukum sebagaimana larangan Menteri Susi Pudjiastuti,” ucapnya sembari ia menyampaikan apalagi kalau pemerintah melegalkan penjualan bibit lobster ke luar negeri sebagai alternative terburuk, saya yakin perekonomian masyarakat nelayan akan berangsur-angsur baik dan meningkat,” lanjutnya. (Ari)

