Kejari Selong Beri Tenggang Waktu Ke BPN Untuk Serahkan Data Yang Dibutuhkan

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Selong Iwan Gustiawan SH
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Selong Iwan Gustiawan SH

Lombok Timur, CR – Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Selong Iwan Gustiawan . SH., saat ditemui wartawan di Lapak PKL Hutan Taman Kota Selong. Selasa (31/05/2016) menyampaikan, sampai hari ini kelihatannya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lotim belum mampu menyerahkan data-data yang diminta oleh pihak kejaksaan untuk kepentingan proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi sertifikat hutan sekaroh.

“Pada dasarnya kita sudah memberikan tenggat waktu kepada BPN untuk dapat menyerahkan dengan segera data-data yang diminta, akan tetapi sampai hari ini kita masih tetap bersabar menunggu apakah pihak BPN mampu untuk mengantar data-data yang diminta atau tidak, kalau harapan kami sih sesegera mungkinlah diserahkan data-data tersebut oleh BPN agar bisa mempercepat proses penyidikan,” pintanya.

Begitu juga ditambahkan oleh Iwan Gustiawan, sementara ini selain menunggu data dari BPN, Kita juga tetap terus melihat kebutuhan-kebutuhan yang kita butuhkan dalam proses penyidikan hutan sekaroh, lanjutnya. (Ari)