
Lombok Timur, CR – Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Selong Iwan Gustiawan SH menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang dalam penyelidikan terhadap kasus sertipikat lahan yang ada di dalam hutan sekaroh yang dilindungi, terkait dengan dugaan persoalan sertifikat yang diduga di dalam kawasan Hutan Sekaroh saat ini pihak Kejaksaan telah memanggil puluhan orang untuk diperiksa termasuk mantan Bupati Lombok Timur H. Sahdan.
Menurut Keterangan yang di dapat CR dari Kasi Pidus Iwan Gustiawan bahwa pemanggilan H Sahdan tersebut bukan kapasitasnya sebagai mantan Bupati Lombok Timur, tetapi pemanggilannya sebagai pribadi H Sahdan. Senin (05/04/2016).
” Kami di Pidsus sudah Sahdan untuk kita periksa terkait dengan dugaan adanya sertifikat di dalam kawasan Hutan Sekaroh, selain itu, kami juga sudah memanggil Sekda Kabupaten Lombok Timur Rohman Farly untuk dimintai keterangan, kasus ini tetap menjadi atensi kami,” katanya.
Kasi Pidsus ini juga menambahkan bahwa sekilas dilihat ada kesalahan, akan tetapi dugaan tersebut nantinya akan kita lihat kebenarannya dari hasil penyelidikan yang tengah dilakukan dan menurutnya sampai dengan Senin (05/04/2016) sudah 20 orang sudah dipanggil
untuk diperiksa, sampainya.
Terkait dengan adanya pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Selong tentang adanya dugaan sertifikat dalam kawasan hutan Sekaroh, Tim CR yang mencoba menghubungi Kadis Kehutanan dan Perkebunan Lalu Zainal Abidin S.Sos, tetapi HP Kadis Hutbun tersebut Mail Bok. mMenurut staf yang berada di kantor Hutbun pimpinannya sedang di wilayah hutan.
“ Mungkin itu penyebab HP beliau tidak dapat di hubungi,” terangnya.(Ari)

