Terkait Kasus Pidsus, Kasi Pidsus Kejari Praya Siap Lanjutkan

Kasi Pidus Kejari Praya yang Baru saja sertijab Hasan Basri SH, MH
Kasi Pidus Kejari Praya yang Baru saja sertijab Hasan Basri SH, MH

Beberapa kasus yang masih ditangani di Kejaksaan Negeri Praya akan menjadi sebuah tantangan dan tugas baru bagi Kasi Pidsus yang baru Hasan Basri SH, MH, karna tugas dan tanggung jawab ditempat yang baru sudah tertuang dan menjadi instruksi pusat .

Lombok Tengah, CR-  Hal tersebut dikatakan Kasi pidsus yang Baru saja serah terima jabatan di Kejari Praya Hasan Basri SH, MH, Ketika beberapa wartawan bersilaturrahmi di ruang kerjanya, Kamis (24/03/2016), ia menuturkan bahwa dari beberapa kasus korupsi yang ada,  termasuk pidana khusus akan segera dilanjutkan, karna hal tersebut merupakan tugas dan tanggung jawab lembaga peradilan, dalam hal ini Kejari.

Disinggung mengenai beberapa kasus yang dimaksud, mantan jaksa Kejari Maluku utara ini membeberkan kasus-kasus yang akan terus diupayakan untuk diselesaikan tahun ini, diantaranya kasus RPH, kasus ADD desa lekor dan banyak kasus korupsi lainnya.

Mengenai kasus korupsi RPH (Rumah Potong Hewan) yang mencuat ditahun lalu ini, ia berjanji akan menyelesaikannya dan disidangkan dalam waktu dekat, seperti kita ketahui kerugian negara dalam kasus ini sangat besar yakni Rp 1,4 milyar dan dicurigai menyeret beberapa nama seperti pejabat pembuat komitmen (PPK) dari provensi, Kabid keswan di Dinas Pertanian dan Peternakan serta Konsultan Pengawas, “Kontraktor juga tidak menutup kemungkinan, akan menyeret nama-nama baru sesuai perkembangan penyelidikan lanjutan. Semuanya sudah menjadi tersangka dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika pengadilan membuktikan itu,” ungkapnya.

Seperti kita ketahui kasus korupsi Rumah Potong Hewan (RPH) yang dibangun oleh CV. Anggita yang berada di Dusun Barebali 1 Desa Barebali Kec. Batukliang ini pembangunannya sangat sarat dengan permainan, karna proyeknya sudah di PHO akan tetapi setelah di kroscek masih banyak item-item pembangunanya masih dalam tahap pengerjaannya, yang lebih aneh dana pemeliharaannya sudah keluar, adapun beberapa kejanggalan-kejanggalan lain dari proyek ini yakni pengecatan tidak sempurna, IPAL  tidak ada dan beberapa peralatan pendukung juga tidak dijumpai dilokasi.

Salah satu kasus korupsi  yakni kasus ADD yang sampai saat ini akan menuju persidangan dan akan menjadi atensi pihak kejaksaan adalah kasus korupsi ADD desa Lekor yang menyeret nama kades Anwar Haris. Kasus ADD ini pertama muncul ketika adanya laporan masyarakat terkait penyelewengan ADD dan penjualan raskin tahun 2014 lalu, terindikasi Negara mengalami kerugian  sebesar Rp 275 juta berdasarkan temuan BPKP.

“Nah terkait kasus ADD desa Lekor ini kita sudah melakukan pemanggilan, namun dia (kades) mangkir dan beralasan sakit, tapi masih ada pemanggilan selanjutnya dan pada bulan April, Insyaallah semua kasus ADD tuntas,”terangnya.

Ditambahkan Kasi Pidsus baru ini bahwa menurutnya memang masalah ADD ini sangat riskan terjadi penyelewengan, terutama sekarang setiap desa akan memegang dana yang sangat besar, yakni Rp 1,2 Milyar  pertahun, setelah kasus ini, Kasi Pidsus berharap semoga tidak ada kades lagi yang tersangkut korupsi.

Lebih lanjut saat bebrapa wartawan menanyakan kelanjutan mengenai perihal kasus ADD desa landah, Hasan Basri SH.MH yang lahir di salah satu desa di kecamatan Keruak ini mengatakan bahwa kasus ADD Landah masih ditangani Kasi Intel dan jika terbukti ada kerugian negara dalam kasus tersebut baru Pidsus yang tangani,ujarnya.

Kasus ADD yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah yang pelakunya sebagian besar para kepala desa, akhir-akhir ini memang santer terdengar dan terus bertambah, sehingga tidak sedikit dari mereka sudah mendekam di jeruji besi, namun ada pula yang terindikasi menyelewengkan dana hanya beberapa juta seperti kasus ADD Desa serage yang terbukti hanya 6 juta rupiah dan pihak kepala desa sudah disuruh menggantikannya oleh pihak terkait. (Tar)