Direktur Lalu Lintas Polda Nusa Tenggara Barat, Kombes Pol. Edi Ciptanto secara resmi deklarasikan Zona Bebas Calo, bertempat di Mapolres Lombok Timur, Selasa (22/3/2016).

Lombok Timur, CR – Dalam amanatnya pada kegiatan tersebut, Edi Ciptanto mengatakan bahwa Zona Bebas Calo merupakan salah satu upaya Polri dalam meningkatkan kwalitas pelayanan kepada masyarakat secara tepat, cepat dan akuntabel. Saat ini Polri sedang menjalankan 11 program prioritas Kapolri sebagai implementasi dari program nawacita presiden Republik Indonesia melalui program Quick Wins yang saat ini memasuki tahun ke 2, yaitu program unggulan Polri dalam rangka meraih keberhasilan dalam rangka dengan tujuan meningkatkan kepercayaan dan kemitraan terhadap masyarakat kepada instansi Polri.
“Program Quick Wins pada fungsi lalu lintas yang dikedepankan adalah Program VIII Crash Program Pelayanan Bersih dari percaloan”, tegasnya.
Dir Lantas Polda NTB Edi Ciptanto menandaskan, sebagai leading sector Program VIII Crash Program bersih dari percaloan, Direktorat Lalu Lintas Polda NTB pada tahun 2015 telah memberikan kontribusi positif, sehingga secara umum program Quick Wins Polda NTB meraih rangking ke-3 secara nasional.
Adapun aksi yang akan dilakukan pada tahun 2016 adalah peningkatan pembangunan SIM Online, penyempurnaan siatem uji SIM, peningkatan profesionalisme penguji SIM, pemberian reward dan punishment, pelayanan Satpas dan Samsat yang bebas dari percaloan, penyempurnaann sistem STNK dan BPKB, serta peningkatan profesionalisme petugas penerbit BPKB dan STNK.
Pada akhir sambutannya Dir Lantas Polda NTB mengatakan tolak ukur keberhasilan dari deklarasi tersebut adalah tidak adanya calo di setiap unit pelayanan Satpas dan Samsat di jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda NTB, sehingga dapat memberikan kepuasan dan kenyamanan masyarakat sebagai penerima layanan dengan melakukan langkah-langkah berupa penerapan pola pelayanan yang sederhana, mudah, cepat, tidak berbelit, transparan, sehingga mudah dipahami dan dilaksanakan baik oleh petugas maupun masyarakat.
Dalam pelaksanaannya program ini melibatkan unsur pengawasan internal dan eksternal serta menempatkan Propam guna menjamin pelayanan yang bersih bebas percaloan. (DS)

