
Lombok Timur, CR – Santernya permbicaraan di masyarakat tentang penggunaan dana Bansos,Reses dan Aspirasi di DPRD Lombok Timur yang diduga tidak transfaran, membuat Ketua FRB(Forum Rakyat Bersatu), Eko Rahady SH melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Selong, Selasa (23/02/2016).
Kedatangan Eko Rahadiy ke Kejaksaan Negeri Selong tersebut langsung diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan yang diwakili oleh Fata SH.
Dihadapan Kasi Intel Kejaksaan, Eko Rahady banyak mengadukan dugaan beberapa anggota dewan Lotim yang diduganya fiktif dalam melakukan kegiatan Reses, menyalurkan Bansos serta menggunakan dana Aspirasi.
“Hanya dengan mengantongi tanda tangan kadus dan stempel kadus maka semua kegiatan dianggap sukses,” ujarnya pada anggota Kasi Intel.
Sementara itu, pihak Kejaksaan setelah mendengar pernyataan dan aduan Ketua FRB Lotim merasa tertarik untuk mengatensi persoalan tersebut.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selong. Yang diwakili oleh Fata SH tersebut, Fata mengakui bahwa memang betul, terhadap dana-dana Reses, Aspirasi dan Bansos yang dianggarkan dari APBD tersebut selama ini tidak pernah dipantau pihak Kejaksaan. Akan tetapi jika soal itu saat ini tengah ramai diperbincangkan dan dikeluhkan oleh masyarakat maka dugaan-dugaan persoalan itu akan kita atensi dengan serius.
“Hal ini pasti saya akan laporkan ke pimpinan dan pastinya kita nanti akan membentuk suatu forum diksui atau tim, untuk menindaklanjuti dugaan persoalan tersebut,” katanya.
Fata juga berjanji dalam waktu dekat ini, pihaknya berencana akan mencoba berkunjung ke instansi atau lembaga yang sering mengaudit, danan Reses, Aspirasi dan Bansos tersebut, janjinya.
Sementara itu ditempat terpisah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Lombok Timur H. Khairul Rizal yang di konfirmasi CR, menyampaikan, bahwa DPRD sangat perlu diawasi oleh masyarakat dan ia menganggap kritikan masyarakat tersebut dalam rangka mengingatkan mereka yang ada di DPRD Lotim untuk mau menjalankan tugas dengan baik.
“Kami sangat perlu untuk diawasi oleh masyarakat, kritikan masyarakat itu merupakan peringatan agar kami yang ada di DPR mampu menjalankan tugas dengan baik serta amanah”, sampainya.
Ditambahkan oleh H. Khairul Rizal, bahwa fungsi Ketua di DPRD hanya sebatas koordinator, pimpinan berdasarkan UU bukan semacam direktur seperti di sebuah instansi, dan unsur Ketua DPRD posisinya hanya sebatas mengkonsultasikan dan mengkoordinir. Oleh karenanya kami juga tetap menghimbau kepada seluruh anggota supaya mau melaksanakan tugas dengan baik, tapi itu semua kembali lagi ke anggota masing-masing. “ Apabila sudah diimbau lalu kemudian mendapatkan masalah, itu urusan pribadi dan urusan partainya masing-masing,” jelasnya. (Ari)

