
Lombok Timur, Corong Rakyat– Setelah lama menjadi asumsi fublic yang banyak diperbincangan hangat di masyarakat tentang buruknya pengerjaan proyek di Gili Kondo akhirnya terbukti juga, akhirnya Kasatreskrim Polres Lombok Timur menahan Asisten Dua Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur yang berinisial SW atas dugaan korupsi Dermaga Gili Kondo yang merugikan negara hingga empat ratus juta Rupiah, SW ditahan bersama HS selaku kontraktor dermaga Gili Kondo, Kamis (11/02/2016), yang sejatinya pada awal mula Gili Kondo dibangun dari dana APBN dan APBD sebanyak sepuluh persen tersebut diperuntukan untuk kemudahan transportasi masyarakat.
Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP Haris Dinzah SIK, SH mengungkapkan bahwa kedua pelaku setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, mereka terindikasi, sehingga dinyatakan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“ Ada dua tersangka yang terindikasi dan kita nyatakan sebagai tersangka, kita lakukan penahanan pada hari ini,” ungkapnya ketika di wawancara Corong Rakyat, Kamis sore sekitar jam 04.00.
Ditambahkan Kasat Reskrim bahwa dugaan korupsi tambatan perahu Gili Kondo yang menyeret Asisten Dua Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang dulu dalam kasus ini sebagai Kadis Perhubungan dan Informasi tersebut dikarenakan merugikan negara dengan nominal anggaran sebesar Rp 400 juta dan kerugian total los karna pemampaatan yang dilakukan tidak sesuai dengan penempatanya dan konstruksi bangunan yang tidak sesuai.
“Alasan penetapan tersangka memang dari alat bukti yang kita kumpulkan sudah cukup dan kita melakukan penahanan sekarang. Kita hanya memperoses dengan bukti yang cukup sehingga secepatnya kita akan koordinasikan dengan pihak kejaksaan untuk proses penyidikanya biar cepat,” tambahnya
terlihat pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka SW yaitu Ardani Zulfikar SH dan M Ihwan SH mendampingi ketika keluar dari ruangan pemeriksaan dan terlihat raut muka sedih dari isteri SW dan kekecewaan keluarga meluak ketika melihat banyak wartawan yang meliput
“ Kasus yang kecil- kecil di perbesar, coba ungkap kasus dermaga Labuan Haji yang miliyaran,” ungkap salah satu keluarga,
Tersangka SW yang sempat di wawancarai bersumpah bahwa sedikit pun tidak pernah memakan uang tambatan perahu tersebut.
“ Demi alloh saya bersumpah bahwa tidak sedikitpun pernah mengambil uang untuk pribadi saya,” ungkap SW
Sementara itu kuasa hukum SW meyakini bahwa klienya tidak bersalah, sehingga mereka yakin nantinya klienya di pengadilan nanti akan di putuskan bebas.
“ Klien saya tdak ada bukti bersalah kok, karna sedikitpun tidak pernah mengambil uang untuk kepentinganya pribadi, dia hanya jadi korban dan kami meyakini bahwa di pengadilan nanti dia akan bebas,” ungkap Ardani Zulfikar selaku kuasa hukum tersangka SW.(Met)

