Aksi, Gempar-K Segel Kantor Desa Karamabura

Massa Desa Karamabura saat menyegel kantor desa dan membakar ban bekas di depan  kantor desa.
Massa Desa Karamabura saat menyegel kantor desa dan membakar ban bekas di depan kantor desa.

Massa aksi juga mendesak, Kepala Desa Karamabura harus turun dari jabatannya, massa berharap agar Pemerintah Daerah Dompu dan aparat penegak hukum agar segera memproses secara hukum bagi yang melakukan korupsi dan penyalahgunaan ADD.

Dompu, Corong Rakyat – Aliansi Gerakan Masyarakat Untuk Perubahan (GEMPAR-K) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Desa Karamabura, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu. Selasa (09/02/2016) pada pukul 10.00 Wita, Gempar-k menyegel kantor Desa Karamabura dan menuntut ke Pemerintah Desa Karambuna agar transparansi menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bila dilihat dari kacamata adimistrasi public menurut Massa aksi, sebuah lembaga negara atau pemerintah memiliki tujuan dan fungsi untuk melayani rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Oleh karena itu tugas pemerintah tidak sesederhana itu, pemerintah juga suatu wadah untuk menampung aspirasi rakyatnya, untuk menyelesaikan ketidakstabilan dan permasalahan yang terjadi pada masyarakat, oleh karena itu dalam pemerintahan yang demokrasi ini haruslah mewujudkan prinsip adimistrasi publik yang demokrasi yaitu Transparansi, rasionalitas, spesialisasi dan adanya legitimasi dan akuntabilitas.

 

”Inilah yang sering sekali dilupakan oleh pemerintah kita dan segala permasalahan yang terjadi selalu mereka putuskan sendiri dengan asumsi mereka (otoriter), itulah mengapa kami dari aliansi GEMPAR –K mengatakan  keputusan yang pemerintah ambil seringkali tidak dibutuhkan oleh rakyat, bahkan menambah beban rakyat dan itulah yang kami rasakan saat ini,”bebernya

 

Hermansyah  Kordinator Lapangan (Korlap) saat menyampaikan orasinya di Kantor Desa Karamabura, Lebih – lebih lagi dalam dalam kepemerintahan desa, karena pemerintah desa yang langsung berhadapan dengan masyarakat dalam melayani dan mengatur kehidupan Masyarakat. Dengan kondisi yang demikian maka pemerintah desa dituntut untuk mampu menjalankan segala kewenangan yang menjadi tanggung jawabnya.

 

”Kami mengacu dari Undang undang (UU) no.6 tahun 2014 tentang desa pasal 26 ayat 4 huruf (f) bahwa kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme,”lanjut Hermansyah.

Berdasarkan UU no. 6 tahun 2014 tentang desa, maka kepala Desa memiliki peranan-peranan yang siginifikan dalam pengelolaan anggaran dan proses sosial didalam masyarakat dan harus diemban oleh kepala desa, bagaimana menciptakan kehidupan demokrasi, memberikan pelayanan sosial yang baik, sehingga dapat membawa warga pada kehidupan yang menjadi harapan masyarakat. “Karena tugas pokok atau fungsi dan tujuan Kepala Desa Karamabura kini mengalami disorentasi, bukti kongkrit sesuai dengan data – data yang kami pegang, bahwa pemerintah Desa atau Kepala Desa Karamabura tidak transparan, menyalahgunakan wewenang dan menyalahgunakan Dana ADD demi kepentingan sendiri, keluarga dan kelompok,”ujarnya.

Oleh karena itu lanjutnya, massa aksi yang tergabung dalam GEMPAR –K itu menuntut agar Kepala Desa Karamabura harus bertanggung jawab atas penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD), juga harus bertanggung jawab atas batalnya terealisasi anggaran rumah kumuh di Desa Karamabura. Massa aksi juga mendesak, Kepala Desa Karamabura harus turun dari jabatannya, massa berharap agar Pemerintah Daerah Dompu segera memproses secara hukum yang melakukan korupsi dan penyalahgunaan ADD.

 

Setelah melakukan aksi dengan menyegel kantor desa dan membakar ban bekas di depan Kantor Desa, Massa Aksi membubarkan diri secara tertib. (Bang Can).