Opini|| Direktur Pusat Kajian Jalan Tengah Nusa Tenggara Barat
Pesantren seharusnya menjadi salah satu ruang pendidikan yang paling aman bagi anak-anak. Di dalamnya terdapat proses pembentukan ilmu, akhlak, karakter, dan kehidupan sosial yang berlangsung bukan hanya di ruang kelas, tetapi juga di asrama dan lingkungan kehidupan sehari-hari.
Karena itu, ketika muncul kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan, persoalannya tidak cukup dilihat semata-mata sebagai pelanggaran individual. Ada pertanyaan yang lebih besar: apakah sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan tersebut sudah cukup kuat untuk mencegah terjadinya kekerasan?
Pertanyaan inilah yang menurut saya perlu dijawab secara serius oleh Kementerian Agama, pemerintah daerah, pengelola pesantren, tenaga kesehatan, psikolog, psikiater, serta masyarakat.
Saya mengusulkan agar Kementerian Agama mengkaji kemungkinan penerapan assessment klinis berkala bagi pengasuh, pimpinan, tenaga pendidik, pembina asrama, dan personel lain yang memiliki akses langsung kepada santri.
Bukan untuk mencari siapa yang “hiperseks”.
Bukan pula untuk menuduh seseorang sebagai calon pelaku.
Tetapi sebagai salah satu instrumen deteksi dini dan penguatan sistem perlindungan santri.
Bukan Tes untuk Menentukan Siapa yang “Hiperseks”
Dalam pembicaraan masyarakat, sering muncul istilah “hiperseks” untuk menggambarkan seseorang yang mempunyai dorongan seksual tinggi.
Namun secara klinis, persoalannya jauh lebih kompleks.
WHO menggunakan ICD-11 sebagai standar internasional klasifikasi penyakit dan kondisi kesehatan. Diagnosis klinis dilakukan berdasarkan penilaian profesional, bukan berdasarkan satu tes darah, urine, atau alat sederhana. WHO juga menyediakan pedoman klinis ICD-11 untuk membantu tenaga profesional melakukan diagnosis secara akurat.
Organisasi Kesehatan Dunia +1
Dalam ICD-11 terdapat Compulsive Sexual Behaviour Disorder (CSBD) sebagai kondisi yang berkaitan dengan gangguan kontrol impuls. Artinya, fokus pemeriksaan bukan sekadar seberapa tinggi libido seseorang, melainkan apakah terdapat pola perilaku seksual yang sulit dikendalikan dan menimbulkan gangguan atau konsekuensi bermakna.
Dengan demikian, libido tinggi tidak otomatis berarti seseorang akan melakukan kekerasan seksual.
Sebaliknya, seseorang yang tidak mempunyai diagnosis tersebut juga tetap dapat melakukan kekerasan seksual.
Ini merupakan perbedaan penting.
Karena itu, assessment tidak boleh dijadikan “alat ramalan” untuk menentukan seseorang pasti akan menjadi pelaku.
Lalu Apa yang Seharusnya Dinilai?
Jika Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan hendak mengembangkan program semacam ini, assessment seharusnya dirancang oleh tenaga profesional.
Beberapa domain yang dapat dipertimbangkan antara lain:
1. Kondisi kesehatan umum
Dokter dapat mengevaluasi kondisi kesehatan yang relevan, termasuk penggunaan obat atau zat tertentu dan kondisi medis yang mungkin memengaruhi perilaku.
2. Kondisi psikologis
Psikolog klinis atau psikiater dapat menilai kondisi psikologis yang relevan dengan fungsi dan perilaku seseorang.
3. Pengendalian impuls
Ini penting karena kemampuan seseorang mengendalikan dorongan merupakan salah satu aspek yang dapat dinilai dalam pemeriksaan klinis.
4. Perilaku seksual yang kompulsif
Jika terdapat indikasi, tenaga profesional dapat melakukan assessment lebih lanjut mengenai pola perilaku seksual yang sulit dikendalikan.
WHO menekankan pentingnya diagnosis yang akurat dan tepat waktu melalui tenaga profesional, bukan melalui kesimpulan masyarakat atau lembaga pendidikan sendiri.
Organisasi Kesehatan Dunia
5. Batas profesional dengan santri
Ini justru menjadi aspek yang sangat penting di pesantren.
Apakah pengasuh memahami batas interaksi dengan santri?
Apakah terdapat kebiasaan bertemu empat mata di tempat tertutup?
Apakah komunikasi pribadi dengan santri dilakukan melalui saluran yang semestinya?
Apakah pengasuh memahami batas kontak fisik?
Apakah terdapat mekanisme pengawasan ketika pengasuh berinteraksi dengan santri?
Aspek-aspek tersebut merupakan bagian dari manajemen risiko kelembagaan, bukan diagnosis penyakit.
Usulan Assessment Setiap Tiga Bulan
Gagasan assessment setiap tiga bulan perlu ditempatkan sebagai usulan kebijakan untuk dikaji, bukan diklaim sebagai interval medis yang telah ditetapkan WHO.
Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan perlu terlebih dahulu menjawab beberapa pertanyaan:
Apakah tiga bulan merupakan interval yang tepat?
Siapa yang melakukan assessment?
Apa instrumen klinisnya?
Siapa yang menyimpan hasil pemeriksaan?
Apa yang diberikan kepada pesantren?
Bagaimana melindungi kerahasiaan data kesehatan tenaga pendidik?
Apa mekanisme jika ditemukan kebutuhan tindak lanjut?
Pertanyaan tersebut penting agar program perlindungan tidak berubah menjadi program stigmatisasi.
Idealnya, pesantren tidak menerima seluruh rekam medis seseorang.
Yang dapat dipertimbangkan adalah rekomendasi profesional mengenai kebutuhan tindak lanjut, sesuai hukum, etika medis, persetujuan, dan perlindungan data pribadi.
Dasar Kebijakan Sebenarnya Sudah Ada
Indonesia telah mempunyai kerangka hukum pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan kerangka mengenai pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. UU tersebut juga mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyelenggarakan pencegahan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi.
Di lingkungan pendidikan yang berada dalam kewenangan Kementerian Agama, telah terdapat Permenag Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Peraturan tersebut secara eksplisit menempatkan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sebagai kebijakan satuan pendidikan Kementerian Agama.
Selain itu terdapat KMA Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, yang berstatus berlaku.
Dengan demikian, gagasan assessment klinis sebenarnya dapat ditempatkan sebagai pengembangan instrumen pencegahan dan deteksi dini, bukan sebagai pengganti mekanisme penanganan kekerasan seksual yang sudah ada.
Assessment Tidak Boleh Menggantikan Pengawasan
Ada satu hal yang menurut saya jauh lebih penting.
Jangan sampai kita berpikir bahwa setelah seorang guru atau pengasuh dinyatakan “sehat secara psikologis”, maka pesantren otomatis aman.
Tidak demikian.
Kekerasan seksual adalah persoalan perilaku, relasi kuasa, kesempatan, pengawasan, budaya kelembagaan, dan respons terhadap laporan.
Karena itu, assessment klinis harus berjalan bersama:
SOP perlindungan santri;
pengawasan interaksi pengasuh dan santri;
larangan pertemuan tertutup tanpa alasan yang sah;
mekanisme pengaduan yang aman;
pendidikan mengenai batas profesional;
perlindungan terhadap pelapor;
pemeriksaan terhadap setiap laporan;
pendampingan korban;
dan mekanisme rujukan kepada tenaga profesional.
Komnas Perempuan juga pada 2026 menerbitkan instrumen pemantauan implementasi UU TPKS yang mencakup pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban di berbagai institusi, termasuk lembaga pendidikan.
Komnas Perempuan
Jangan Jadikan Assessment sebagai Alat Menghakimi
Ini bagian yang paling penting.
Seorang tenaga pendidik yang memiliki dorongan seksual tertentu tidak boleh otomatis dicap sebagai pelaku atau calon pelaku.
Begitu pula seseorang yang memperoleh hasil assessment tertentu tidak boleh diperlakukan seolah-olah telah melakukan tindak pidana.
Diagnosis medis bukan putusan hukum.
Dan sebaliknya, tidak adanya diagnosis medis juga bukan bukti bahwa seseorang pasti tidak melakukan kekerasan seksual.
Karena itu diperlukan pemisahan yang jelas antara:
diagnosis klinis — risiko — pelanggaran etik — dugaan kekerasan — dan tindak pidana.
Kelima hal tersebut tidak boleh dicampuradukkan.
Pesantren Harus Menjadi Ruang Aman
Pesantren memiliki posisi penting dalam pendidikan Indonesia.
Karena itu pendekatan pencegahan harus melibatkan banyak pihak.
Kementerian Agama dapat menyusun standar kelembagaan.
Dinas Kesehatan dapat memberikan dukungan kesehatan.
Psikolog klinis dan psikiater dapat menjalankan assessment sesuai kompetensi.
Pengelola pesantren membangun SOP dan sistem pengawasan.
Masyarakat menyediakan pengawasan sosial.
Dan yang paling penting, santri harus mengetahui bahwa mereka mempunyai hak untuk merasa aman dan mempunyai tempat untuk mengadu ketika mengalami sesuatu yang tidak pantas.
Penutup: Pencegahan Harus Dimulai Sebelum Ada Korban
Gagasan assessment klinis berkala bukanlah jawaban tunggal terhadap kekerasan seksual.
Namun gagasan tersebut dapat menjadi bahan kajian untuk membangun sistem perlindungan yang lebih komprehensif—asalkan dirancang berdasarkan ilmu kedokteran, psikologi klinis, etika, hukum, perlindungan anak, dan hak privasi.
Karena itu, saya mengusulkan kepada Kementerian Agama untuk duduk bersama Kementerian Kesehatan, organisasi profesi psikologi dan psikiatri, Komnas Perempuan, lembaga perlindungan anak, serta perwakilan pesantren untuk mengkaji model assessment yang tepat.
Bukan untuk mencari orang yang harus dicurigai.
Tetapi untuk membangun sistem yang mampu mendeteksi risiko, memberikan bantuan profesional, memperkuat tata kelola, dan terutama melindungi santri.
Pesantren harus menjadi tempat pembentukan ilmu dan akhlak—bukan tempat di mana anak merasa takut terhadap orang yang seharusnya menjadi pembimbingnya.

