Dialog FKSPP Lombok Timur Telurkan Beberapa Langkah untuk Wujudkan Pesantren Ramah Anak

 

LOMBOK TIMUR– Sekretaris Forum Kerjasama Pondok Pesantren (FKSPP) Lombok Timur, Saparuddin, S.Ag., M.Pd.I  menegaskan untuk mewujudkan pesantren ramah anak, maka semua pihak di lingkungan pesantren harus terus menggalakkan sosialisasi pencegahan bullying dan kekerasan seksual.

Dikatakan Saparuddin, pesantren adalah rumah kedua bagi santri. “Pesantren adalah tempat menimba ilmu dan membentuk akhlak mulia (tafaqquh fiddin), sehingga menjaga kehormatan, rasa aman, dan keselamatan santri merupakan bagian tak terpisahkan dari ibadah dan adab keilmuan,” tegasnya.

Sambung dia, semua pihak di lingkungan pesantren harus memahami apa itu Bullying dan Kekerasan Seksual.

Bullying atau perundungan diartikan sebagai tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang oleh individu atau kelompok terhadap santri yang dianggap lebih lemah, dengan tujuan merendahkan atau menyakiti.

“Sementara itu, kekerasan seksual mencakup setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, menyerang, atau memaksakan tindakan bernada seksual yang melanggar norma hukum, norma agama, serta merenggut martabat santri,” paparnya.

Lanjut dia, ada beberapa bentuk sikap dan tindakan perundungan yang harus dihindari terjadi di lingkungan pesantren. Baik itu perundungan bersifat verbal ataupun fisik.

“Kekerasan fisik sudah jelas seperti memukul, menendang, memalak makanan/uang, merusak barang. Tindakan itu harus dihindari terjadi,” jelasnya.

Yang harus dihindari juga kekerasan verbal. Seperti mengolok nama orang tua, julukan buruk, body shaming.

“Selain itu ada kekerasan yang bersifat relasional yang harus dicegah. Seperti mengucilkan teman kamar, menyebar rumor buruk. Termasuk juga praktek senioritas kaku seperti menyuruh junior melampaui batas wewenang, itu juga harus dihindari,” tegasnya.

Tak hanya itu, kekerasan seksual juga perlu diwaspadai dan dihindari untuk terjadi. Kekerasan seksual yang dimaksud bisa saja terjadi dalam bentuk verbal: bersiul menggoda (catcalling), lelucon atau cerita porno, komentar bernada seksual.

“Kekerasan seksual Non-fisik: mengintip di kamar mandi atau kamar tidur, memperlihatkan konten asusila; kekerasan seksual fisik seperti memegang, meraba, mencium, atau paksaan fisik tanpa persetujuan dan relasi kuasa yakni penyalahgunaan posisi senior atau pengurus untuk menekan korban,” ungkapnya.

Sambung dia, komitmen pesantren didasarkan pada ajaran agama dan regulasi negara.

Dalam Al-Qur’an Surat Al-Hujurat ayat 11 ditegaskan larangan mengolok-olok, karena bisa jadi yang diolok lebih baik di sisi Allah. Hadis riwayat Muslim mengingatkan bahwa seorang muslim tidak boleh menzalimi saudaranya.

“Larangan mendekati perbuatan keji dan zina juga termuat dalam QS. Al-Isra: 32. Selain itu, Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2022 menjadi regulasi resmi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan Kemenag,” tuturnya.

Korban bullying dan kekerasan seksual dapat mengalami trauma mendalam, rasa takut berlebih, cemas, depresi, hingga kehilangan rasa percaya diri.

Konsentrasi belajar dan hafalan Al-Qur’an pun terganggu, bahkan tak jarang santri memilih keluar dari pesantren. Di sisi lain, pelaku tidak luput dari sanksi pidana, dikeluarkan dari lembaga, dan kehilangan keberkahan ilmu.

Lebih lanjut dipaparkan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Jihadul Muslimin NW Lando itu , terdapat  beberapa langkah pencegahan dan peran bersama
Pesantren yang bersifat preventif untuk mencegah kekerasan terjadi pada santri.

“Pertama menjaga batasan, dengan mengedepankan ghaddul bashar (menjaga pandangan) dan menghormati privasi teman, kedua mengikis senioritas dengan membangun budaya kasih sayang (ukhuwah) antara junior dan senior,” jelasnya.

Ketiga korban harus berani speak up, tidak diam atau menjadi bystander jika melihat potensi pelanggaran dan keempat pelaporan aman dengan memanfaatkan pos aduan terpercaya dengan jaminan kerahasiaan.

“Ilmu tanpa akhlak adalah kehampaan, dan keberkahan pesantren tumbuh dari rasa saling menyayangi serta menghormati sesama santri.” – inilah mutiara adab yang harus terus digaungkan papar kandidat Doktor dari UIN Mataram itu.

Terakhir sebagai langkah pamungkas tegas dia adalah, Kementerian Agama dan para pengasuh pesantren harus menyatakan komitmen penuh untuk mewujudkan Pesantren Ramah Anak dengan toleransi nol terhadap perundungan dan kekerasan seksual.

Perlindungan korban menjadi prioritas, dan kerahasiaan identitas korban serta pelapor dijamin 100 persen.

“Mari bersama-sama ciptakan pesantren sebagai safe zone yang aman, mendidik, dan penuh keberkahan. Jangan takut melapor! Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual,” tandasnya.

Sementara itu, akademisi FHISIP Universitas Mataram sekaligus pengurus LPA Kota Mataram, Joko Jumadi  menyoroti pentingnya mewujudkan Pesantren Ramah Anak dalam sebuah paparan komprehensif.

Disampaikan dia, pesantren sebagai lingkungan proksimal memiliki pengaruh terbesar terhadap pembentukan karakter santri. Sayangnya, kasus kekerasan fisik, psikis, dan seksual sering kali tidak dilaporkan karena tidak adanya jalur yang aman dan terpercaya bagi korban.

“Padahal, rasa aman merupakan prasyarat mutlak, bukan kemewahan, bagi proses pendidikan yang optimal dan tumbuh kembang santri yang sehat,” katanya.

Lanjut dia, ada tiga pilar yang harus dilakukan untuk menjadikan pesantren ramah bagi anak.

Pertama, nilai-nilai Islam yang meneladani Rasulullah SAW dalam mendidik dengan kasih sayang, bukan ketakutan. Kedua, regulasi negara yang telah mengikat melalui Kepdirjen Pendis No. 1262/2024 tentang Juknis Pengasuhan Ramah Anak.

“Dan ketiga, ilmu perkembangan anak yang memahami pesantren sebagai lingkungan dengan pengaruh terbesar pada santri,” paparnya.

Lanjut akademisi Unram itu, ada beberapa regulasi telah tersedia untuk melindungi santri.
Pertama Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 91/2025 tentang Peta Jalan Pesantren Ramah Anak. Kedua Kepdirjen Pendis No. 1262/2024 tentang Juknis Pengasuhan Ramah Anak, berikutnya Kepdirjen Pendis No. 4836/2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak, Permendikdasmen No. 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

“Dan terakhir Permenag No. 73/2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren,” jelasnya.

Lebih jauh,  pesantren ramah anak lebih dari sekadar absennya kekerasan. Visi ini mencakup kehadiran aktif kasih sayang, kepercayaan, dan penghargaan terhadap setiap santri sebagai individu yang bermartabat.

“Nol toleransi terhadap kekerasan fisik, psikis, dan seksual harus diimplementasikan dengan mekanisme pelaporan yang aman, terpercaya, dan bebas stigma. Hak dasar santri seperti nutrisi, sanitasi, serta rasa aman fisik dan psikologis menjadi prasyarat mutlak bagi proses belajar yang bermakna,” paparnya.

Roadmap Tujuh Fase Menuju Pesantren Ramah Anak
Implementasi pesantren ramah anak dilakukan melalui tujuh fase bertahap.

Fase 1-2 yakni Fondasi Kelembagaan. Fase awal membangun komitmen dari puncak pimpinan melalui musyawarah, asesmen kebutuhan, dan pembentukan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Infrastruktur fisik yang melindungi disiapkan dengan pemisahan asrama putra-putri secara tegas, minimal 3,2 m2 per santri, rasio kamar mandi 1:15 santri, serta pemasangan CCTV di titik-titik strategis.

Fase 3-4 yakni kebijakan dan kapasitas SDM. Pada fase ini, disusun tata tertib santri yang partisipatif, standar perlindungan anak, dan kebijakan antikekerasan yang mengikat. Sosialisasi masif dilakukan kepada seluruh warga pesantren. Penguatan kapasitas SDM menjadi fokus dengan pelatihan konseling ramah anak, literasi gender, dan rasio musyrif ideal 1:20 santri.

Fase 5-6 antaranya pemberdayaan santri dan respons kekerasan. Santri diberdayakan sebagai subjek aktif perlindungan diri melalui pendidikan asertif.

Saluran laporan aman disediakan dengan jaminan perlindungan penuh, termasuk hotline Satgas PPKSP3 NTB di 0818-509-007 dan LPA di 081-7751-222. Ketika kekerasan terjadi, mekanisme respons cepat diterapkan: laporan diproses dalam 1×24 jam, investigasi maksimal 14 hari, sanksi berjenjang, dan rehabilitasi korban minimal 3 bulan.

“Terakhir Fase 7 yakni  pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Sistem monitoring pelaporan insiden, survei kepuasan, dan evaluasi SOP dilakukan secara berkala. Suara santri menjadi data utama melalui survei anonim dan forum santri. Sertifikasi internal dengan audit independen membuktikan komitmen nyata terhadap standar perlindungan anak,” jelasnya.

Keberhasilan pesantren ramah anak memerlukan kolaborasi berbagai pihak. Pemerintah menyediakan regulasi, pendanaan, dan pelatihan.

Akademisi dan LSM berkontribusi melalui riset berbasis bukti dan pendampingan lapangan. Orang tua santri menjadi mitra perlindungan anak yang harus dilibatkan secara aktif.

Pesantren ramah anak bukan sekadar program, melainkan warisan untuk generasi. Ini adalah rumah kedua yang aman, tempat setiap anak merasa dicintai, dihargai, dan terlindungi sepenuhnya.

“Alumni yang dihasilkan adalah generasi berakhlak yang tangguh, religius, dan mampu membangun relasi bermartabat dengan sesama. Komitmen perlindungan anak harus diwariskan dari generasi ke generasi pengasuh, menjadi DNA pesantren yang tak tergantikan,” tuturnya.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (HR. ath-Thabrani). Mewujudkan pesantren ramah anak adalah perwujudan nyata dari nilai mulia ini,” tukasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *