Lombok Timur — Hearing terkait dugaan sengketa lahan di kawasan Labuan Haji berlangsung dinamis dan menyita perhatian. Pertemuan yang dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa, serta para pihak yang berkepentingan itu memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai dasar administrasi klaim aset yang dikaitkan dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Dalam forum tersebut, Kepala Bidang Aset BPKAD Lombok Timur, Abdul Basyir, menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan masih menunggu keputusan pimpinan daerah.
“Pertemuan kedua, sudah ada disposisi dari Sekda. Jumat, 10 Juli 2026 pagi, permasalahan ini akan diputuskan,” ujar Abdul Basyir.
Namun, ketika diminta memperlihatkan dokumen pembebasan lahan yang menjadi dasar klaim aset pemerintah, Kabid Aset belum dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud. Kondisi tersebut menjadi sorotan peserta hearing karena dianggap penting untuk memastikan dasar hukum atas klaim yang diajukan.
Dalam pembahasan juga mengemuka dugaan bahwa klaim aset pemerintah mengarah pada bidang tanah yang diklaim sebagai milik warga. Hal itu memunculkan pertanyaan dari sejumlah peserta rapat mengenai legalitas dan kelengkapan administrasi yang menjadi dasar pencatatan aset.
Perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur menyampaikan bahwa instansinya tidak pernah melakukan pemungutan pajak maupun retribusi atas objek tanah yang dipersoalkan.
Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur menyatakan hingga saat ini tidak menemukan data permohonan maupun dokumen pembebasan lahan atas nama Amak Kalsum. Bahkan, pihak BPN mengungkapkan telah empat kali melayangkan surat kepada Bidang Aset BPKAD untuk meminta dokumen pembebasan lahan, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan.
Perwakilan Dinas Pariwisata Lombok Timur juga menyatakan tidak memiliki data maupun informasi terkait status kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.
Di sisi lain, Penjabat Kepala Desa setempat menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, lokasi tersebut dahulu merupakan kawasan muara dan dikenal sebagai milik Amak Kalsum.
Hal senada disampaikan perwakilan Bagian Tata Pemerintahan yang menyebut dokumen yang dibahas dalam hearing berbeda dengan dokumen yang dimiliki instansinya. Mereka juga mengaku tidak menemukan data pembebasan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terhadap objek tanah tersebut.
Menanggapi hasil hearing, kuasa hukum Ali Cs menilai hingga berakhirnya forum, Bidang Aset belum mampu menunjukkan dokumen pembebasan lahan yang menjadi dasar klaim pemerintah.
“Yang ditunjukkan bukan dokumen pembebasan lahan yang diminta, melainkan dokumen lain. Padahal seluruh pihak yang hadir juga meminta agar Bidang Aset menunjukkan data pembebasan lahan apabila memang ada,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum apabila dokumen yang dimaksud tetap tidak dapat diperlihatkan.
“Kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum terkait objek tanah tersebut,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur belum memberikan keterangan resmi terkait ada atau tidaknya dokumen pembebasan lahan yang menjadi dasar pencatatan aset pada lokasi tersebut. Keputusan sebagaimana disampaikan dalam hearing disebut masih menunggu hasil pembahasan pimpinan daerah.(CR)

