Opini || Berbicara tentang Indonesia hari ini, kita tidak bisa terlepas atau sulit untuk melepaskan ingatan dari peristiwa yang terjadi pada hari kamis 21 Mei 1998, hari kamis itu dikenal dengan peritiwa Reformasi 1998. Pada Kamis 21 Mei 1998 rakyat berpikir bahwa hari itu adalah hari pergeseran nasib bangsa, hari dimana lahirnya optimisme besar terhadap masa depan demokrasi Indonesia. Demokrasi yang dibenak rakyat sebagai jalan menuju keterbukaan politik, kompetisi yang sehat antarpartai politik, penghormatan terhadap hak-hak sipil, serta hadirnya pemerintahan yang lebih akuntabel kepada rakyat. Euforia reformasi melahirkan keimanan bahwa dominasi kekuasaan yang tadinya tersentralisasi dapat digeser oleh tata politik yang lebih partisipatif, egaliter, dan inklusif.
Euforia reformasi tampaknya tidak hanya dirasakan oleh anak ibu pertiwi saja, duniapun turut serta dalam euforia itu, masyarakat internasional memandang demokrasi pasca reformasi di Indonesia sebagai salah satu kisah sukses transisi politik di negara berkembang. Kejatuhan rezim Orde Baru tidak hanya menandai berakhirnya kekuasaan otoritarian yang telah duduk dalam tampuk kekuasaan selama lebih dari tiga dekade, tetapi juga membuka ruang liberalisasi politik yang ditandai dengan kebebasan pers, pemilu yang kompetitif, desentralisasi kekuasaan, serta lahirnya sistem multipartai yang relatif terbuka. Dalam perkembangan selanjutnya, Indonesia kerap diposisikan sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia setelah India dan Amerika Serikat. Secara prosedural, demokrasi Indonesia menunjukkan kemajuan yang signifikan dibandingkan era otoritarianisme sebelumnya.
Namun, tampaknya optimisme reformasi perlahan menghadapi realitas politik yang jauh lebih kompleks. Demokrasi yang diharapkan mampu menghadirkan kompetisi politik yang sehat justru memperlihatkan kecenderungan menguatnya pragmatisme elite. Partai-partai politik yang semestinya menjadi sarana representasi kepentingan publik dalam banyak kasus berubah menjadi instrumen negosiasi kekuasaan antarelite politik. Politik tidak lagi sepenuhnya dijalankan sebagai arena pertarungan gagasan, ideologi, dan program kebijakan, melainkan semakin didominasi oleh praktik kompromi dan transaksi politik.
Dalam perkembangan selanjutnya, pengamat politik melihat berbagai fenomena politik menunjukkan arah kecenderungan tersebut. Pembentukan koalisi pemerintahan yang sangat gemuk, melemahnya oposisi politik, distribusi jabatan publik berbasis kompromi elite, hingga praktik bagi-bagi kue kekuasaan menjadi gejala yang semakin lazim dalam demokrasi pasca reformasi. Perbedaan ideologis antarpatai politik menjadi semakin kabur karena orientasi utama politik bergeser pada upaya melanggengkan kekuasaan atau mempertahankan akses terhadap sumber daya negara dan kekuasaan politik. Dalam situasi demikian, hubungan antarpatai tidak lagi sepenuhnya bersifat kompetitif, tetapi cenderung kolaboratif dalam kerangka mempertahankan kekuasaan dan pembagian kekuasaan.
Fenomena yang penulis paparkan di atas mengindikasikan adanya kecenderungan berkembangnya politik kartel dalam demokrasi Indonesia. Politik kartel pada dasarnya merujuk pada situasi ketika partai-partai politik yang seharusnya bersaing justru membangun pola kolusi dan kerja sama demi menjaga kepentingan bersama. Kompetisi politik tidak dihilangkan sepenuhnya, tetapi dikendalikan agar tetap berada dalam batas yang tidak mengancam stabilitas elite politik yang berkuasa. Dalam sistem semacam ini, partai-partai politik cenderung berbagi akses terhadap sumber daya negara melalui distribusi jabatan politik, kompromi kebijakan, maupun pengelolaan kekuasaan secara bersama.
Praktik politik kartel dan berbagai bentuk kolusi politik di Indonesia pada dasarnya merupakan bagian dari warisan struktur politik Orde Baru yang bercorak otoriter-korporatis. Selama lebih dari tiga dekade kekuasaannya, rezim Soeharto membangun sistem politik yang memadukan kontrol kekuasaan yang kuat dengan jaringan patronase ekonomi yang luas. Kejatuhan rezim Orde Baru pada tahun 1998 tidak serta-merta menghapus struktur oligarki yang telah mengakar dalam kehidupan politik Indonesia. Sebaliknya, struktur tersebut justru beradaptasi dan mengalami transformasi dalam lanskap demokrasi pasca reformasi. Demokratisasi yang berkembang setelah 1998 memang membuka ruang bagi lahirnya sistem multipartai dan kompetisi elektoral yang lebih terbuka. Akan tetapi, perkembangan tersebut tidak sepenuhnya melahirkan persaingan politik yang sehat. Dalam praktiknya, partai-partai politik justru cenderung membangun pola kerja sama pragmatis yang mengarah pada pembentukan kartel politik. Akibatnya, partai politik yang seharusnya menjalankan fungsi representasi kepentingan publik sering kali berubah menjadi instrumen bagi kepentingan elite oligarkis (Rohmandar, 2025).
Demokrasi Indonesia pasca reformasi pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari kuatnya pengaruh oligarki dalam proses politik. Meskipun reformasi 1998 berhasil membuka ruang kebebasan politik melalui pemilu yang kompetitif, kebebasan pers, dan sistem multipartai, namun struktur kekuasaan ekonomi-politik yang terbentuk sejak era Orde Baru tidak sepenuhnya runtuh. Jeffrey Winters menjelaskan bahwa pasca reformasi Indonesia mengalami transformasi dari ruling oligarchy menuju civil oligarchy, yakni perubahan dari kekuasaan yang sebelumnya terpusat pada satu figur otoritarian menjadi kekuasaan yang tersebar di antara jaringan elite oligarkis. Dalam sistem tersebut, oligarki tidak lagi bekerja melalui dominasi tunggal negara, melainkan melalui penguasaan partai politik, media massa, pembiayaan politik, serta pengaruh terhadap proses elektoral, dalam bahasa sederhananya, kekuasaan tidak lagi terpusat pada satu figur seperti Soeharto, tetapi tersebar di antara elite ekonomi-politik. Akibatnya, demokrasi Indonesia secara prosedural tetap berjalan, tetapi dalam praktiknya sangat dipengaruhi oleh kepentingan elite ekonomi dan politik.
Lebih jauh, Jeffrey Winters menjelaskan oligarki dalam demokrasi Indonesia berkembang melalui praktik politik yang bersifat transaksional dan kartelistik. Kontestasi politik yang membutuhkan biaya tinggi mendorong partai politik dan kandidat bergantung pada dukungan finansial oligarki. Dalam kondisi demikian, partai politik tidak lagi sepenuhnya menjalankan fungsi representasi kepentingan rakyat, melainkan cenderung menjadi instrumen negosiasi dan kompromi elite. Oligarki juga memainkan peran penting dalam menentukan siapa yang dapat maju dalam kompetisi politik melalui penguasaan sumber daya ekonomi, media, dan jaringan kekuasaan. Dengan demikian, demokrasi Indonesia tidak hanya menghadapi persoalan lemahnya oposisi dan menguatnya politik kartel, tetapi juga problem struktural berupa dominasi oligarki yang terus mereproduksi relasi kuasa dalam sistem politik pasca reformasi.
Dalam literature lain, Frederica (2025) menjelaskan bagaimana kartelisasi telah melembaga dalam sistem presidensial multipartai Indonesia. Menurutnya praktik ini berkembang dalam lanskap politik Indonesia tidak hanya dikarenakan oleh adanya kesepakatan anterelite, tetapi juga dipengaruhi oleh desain sistem presidensial multipartai, longgarnya transparansi dana politik, serta aturan pemilu yang cenderung membatasi kompetisi politik dan telah menciptakan keuntungan bagi kelompok politik dominan. Berbagai ketentuan hukum dan kelembagaan seperti presidential threshold, sistem proporsional terbuka, dan lemahnya aturan yang mengokohkan nilai transparansi dan akuntabilitas pada akhirnya mendorong kartelisasi menjadi bagian yang nyaris normal dalam praktik politik Indonesia.
Kondisi tersebut menyebabkan demokrasi eloktoral berjalan secara formal prosedural semata tanpa diiringi kompetisi ideologi maupun pertarungan gagasan yang substantif. Pemilu tidak lagi sepenuhnya dijadikan sebagai sarana memperjuangkan perubahan dan perbaikan, melainkan lebih menyerupai mekanisme sirkulasi elite dalam ruang kekuasaan yang tertutup. Dampak dari menguatnya politik kartel terlihat pada raibnya oposisi yang fungsional, tersendatnya akuntabilitas politik, serta menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi. Upaya mengatasi kartelisasi politik yang telah terstruktur tidak cukup dilakukan melalui pergantian elite semata, tetapi membutuhkan reformasi struktural yang mencakup pembenahan regulasi politik, sistem pendanaan partai, penguatan oposisi, serta pembangunan pendidikan politik publik yang lebih partisipatif.
Lebih lanjut kondisi yang demikian ini megakibatkan partai politik Indonesia saat ini berada dalam pusaran politik kartel sehingga parpol mengalami kecacatan peran dan fungsi. Berbagai penelitian mengenai peran dan fungsi partai politik di Indoensia telah mencapai satu garis besar yaitu peran dan fungsi partai politik di Indoensia tidak ideal atau jauh dari harapan. Politik kartel yang kini mendominasi sistem politik Indonesia, menyebabkan para politisi tidak lagi memprioritaskan kepentingan konstituen namun mereka lebih memprioritaskan urusan internal partai mereka. Hal demikian terjadi karena ideologi yang lemah, administrasin yang bobrok, rekrutmen dan pengembangan kader yang jauh dari kata optimal (Pattalongi et al., 2024).
Setelah membaca buku Mengungkap Politik Kartel Karya Kuskridho Ambardi, penulis menterjemahkan politik kartel meruapakan fenomena dimana partai politik membangun koalisi tidak lagi berdasarkan pada kesamaan Ideologi (Ide,gagasan), namun partai politik membangun koalisi hanya berdsarkan kepentingan jangka pendek seperti modal politik, elekabilitas.
Kondisi yang demikian ini mengakibatkan terjadinya fenomena koalisi besar lintas ideologi, yang dimana saat koalisi besar ini memenangkan kontestasi politik dan naik ketampuk kekuasaan, koalisi ini hanya sibuk membagi-bagi sumber daya negara, koalisi gemuk bertransformasi menjadi mesin Perburuan Rente (Rent-Seeking). Lanskap politik kita hari ini menjadi sangat cair, ketika pemilu selesai, semua partai (baik yang menang maupun yang kalah) bisa langsung bergabung dalam satu gerbong pemerintahan demi mengamankan kepentingan jangka pendek tersebut.
Dalam pandangan Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M Politik Kartel ini menyebabkan melemahnya oposisi atau tidak adanya oposisi di parlemen, tidak adanya oposisi diparemen ini mengakibatkan tegaknya “New otoritarianisme” (otoritarianisme baru).
Dalam pandangan penulis, berbagai fenomena politik yang berkembang pasca reformasi mengantarkan politik kartel menjadi wajah dominan demokrasi Indonesia saat ini. Demokrasi Indonesia memang tetap berjalan secara prosedural melalui pemilu yang rutin dan pergantian kekuasaan yang konstitusional, namun substansi kompetisi politik yang substantif semakin tergeser oleh praktik-praktik pragmatis yang berorientasi pada distribusi kekuasaan dan sumber daya negara di kalangan elite politik dan oligarki sipil. Kondisi yang demikian mengakibatkan, oposisi melemah atau bahkan raib, oposisi kehilangan daya kontrol, partai politik kehilangan orientasi ideologis, dan negara semakin rentan dikelola berdasarkan kepentingan jangka pendek elite politik.
Ini semua berdampak pada menurunnya kualitas representasi politik dan akuntabilitas pemerintahan, dan juga berkontribusi pada melemahnya kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi. Kendati demikian, berbagai persoalan yang dihadapi Indonesia saat ini tidak dapat dijelaskan semata-mata melalui teori politik kartel. Faktor-faktor lain seperti dinamika ekonomi global, ketidakpastian geopolitik internasional, kapasitas institusi negara, serta tantangan pembangunan nasional juga ikut serta memengaruhi arah perkembangan politik dan pemerintahan Indonesia. Oleh karena itu, politik kartel perlu dipahami sebagai salah satu variabel penting dalam menjelaskan berbagai problem demokrasi Indonesia, namun bukan satu-satunya faktor penyebab/penentu.
Penulis: Muhammad Yazid Khofi, Koordinator Umum Komunitas Literasi Dan Diskursus Politik (Narasi Politik)

