Opini || Kondisi sosial kebangsaan dewasa ini menunjukkan gejala yang memprihatinkan, khususnya dalam konteks pembangunan kualitas generasi muda. Pemuda yang seharusnya menjadi aktor utama dalam proses transformasi sosial dan pembangunan masa depan bangsa, justru dihadapkan pada ancaman serius berupa penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Fenomena ini bukan sekadar persoalan moral individual, melainkan problem struktural yang berdampak luas terhadap ketahanan sosial dan keberlanjutan pembangunan nasional.
Peredaran narkoba telah berkembang secara sistemik dan masif, mirip epidemi sosial yang menyasar kelompok usia produktif. Degradasi kualitas generasi muda akibat narkotika berimplikasi langsung pada menurunnya kualitas sumber daya manusia (SDM). Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi melemahkan daya saing bangsa serta menggerus modal sosial yang menjadi fondasi kemajuan negara.
Secara strategis peran non fisik, penghancuran generasi muda melalui narkoba dapat dipahami sebagai bentuk pelemahan non-militer. Dalam kajian keamanan nasional, strategi pelemahan suatu bangsa tidak selalu dilakukan melalui invasi fisik, tetapi dapat berlangsung melalui perusakan moral, intelektual, dan produktivitas generasi penerusnya. Dengan demikian, penyalahgunaan narkoba bukan hanya masalah kesehatan publik, melainkan juga ancaman terhadap ketahanan nasional.
Dalam konteks penegakan hukum, integritas aparat menjadi faktor kunci. Keterlibatan aparat penegak hukum, eks kapolres kota bima (AKBP Didik Putra Kuncoro) dalam praktik perlindungan terhadap jaringan peredaran narkoba merupakan bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusional dan kepercayaan publik. Jika praktik semacam ini tetap terjadi, maka dampaknya bukan hanya pada rusaknya sistem hukum, tetapi juga pada legitimasi institusi negara di mata masyarakat. Oleh karena itu, reformasi internal melalui pengawasan ketat, tes berkala terhadap personel, serta audit kekayaan pejabat strategis menjadi langkah rasional untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.
Upaya pemberantasan narkoba harus ditempatkan dalam kerangka sistemik dan komprehensif pencegahan berbasis pendidikan, penguatan keluarga sebagai institusi sosial pertama, penegakan hukum yang tegas dan terukur, serta reformasi institusional yang berkelanjutan. Langkah ini bukan untuk mendiskreditkan institusi tertentu, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab kolektif dalam menjaga kualitas generasi penerus bangsa.
Menjaga generasi muda pada hakikatnya adalah menjaga masa depan negara. Di pundak merekalah keberlanjutan cita-cita kebangsaan dipertaruhkan. Oleh sebab itu, komitmen bersama antara negara, aparat, dan masyarakat menjadi prasyarat utama dalam mencegah pembusukan sosial akibat narkoba serta membangun kembali optimisme generasi muda terhadap masa depan bangsa.

