Penambangan Ilegal di Kuta Mandalika: Luka Lingkungan di Bumi Tatas Tuhu Trasna

Opini ||Sebagai mahasiswa dan bagian dari masyarakat Lombok Tengah, kami tidak bisa tinggal diam melihat kerusakan lingkungan yang terus terjadi di kawasan Kuta Mandalika. Di tengah narasi besar pariwisata kelas dunia, praktik penambangan ilegal justru tumbuh subur dan menggerogoti alam yang menjadi tumpuan hidup masyarakat setempat.

Penambangan ilegal di kawasan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata pengkhianatan terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan. Bukit-bukit dirusak, pasir dikeruk tanpa kendali, dan ekosistem pesisir terancam punah. Kerusakan ini tidak hanya mencederai alam, tetapi juga merampas hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

Ironisnya, Mandalika dipromosikan sebagai destinasi hijau dan ramah lingkungan. Namun realitas di lapangan menunjukkan wajah yang berbeda. Ketika alat berat bebas beroperasi dan aktivitas ilegal berlangsung bertahun-tahun, publik patut mempertanyakan keberanian negara dalam menegakkan hukum. Pembiaran semacam ini hanya akan memperkuat anggapan bahwa hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Kami menyadari bahwa sebagian masyarakat terlibat dalam aktivitas penambangan karena tekanan ekonomi. Namun menjadikan kemiskinan sebagai pembenaran perusakan lingkungan adalah kekeliruan besar. Negara dan pemerintah daerah seharusnya hadir dengan solusi struktural: membuka lapangan kerja layak, memperkuat ekonomi lokal berbasis pariwisata berkelanjutan, serta memberikan edukasi lingkungan yang berkelanjutan.

Sebagai mahasiswa aktivis Lombok Tengah, kami menegaskan bahwa penyelamatan Mandalika adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengelola kawasan, dan masyarakat harus berhenti saling melempar tanggung jawab. Penindakan tegas terhadap penambangan ilegal harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan, tanpa pandang bulu.

Mandalika bukan hanya milik investor atau kepentingan elit, tetapi milik rakyat Lombok Tengah dan generasi yang akan datang. Jika kerusakan lingkungan terus dibiarkan, maka yang diwariskan bukan kesejahteraan, melainkan krisis ekologis. Sudah saatnya suara mahasiswa menjadi pengingat: pembangunan sejati adalah pembangunan yang menjaga alam dan memanusiakan masyarakatnya.

Momentum isu ini akan terus dimanfaatkan pemuda aktivis untuk memperjuangkan isu lingkungan pro-rakyat dan mengkritisi penambang di seluruh Indonesia terkhususnya di kawasan kek Mandalika, yang menyebabkan kerusakan lingkungan parah karena tidak memperhatikan pengelolaan sesuai prosedur dan tidak memiliki sistem manajemen lingkungan yang baik, serta abai terhadap prinsip lingkungan,

Sudah jelas tertuang dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU Nomor 1 Tahun 2014 yang memprioritaskan pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk kegiatan non-pertambangan seperti konservasi, pendidikan, perikanan, dan pariwisata berkelanjutan. Jadi kegiatan pertambangan bukanlah prioritas di pulau kecil, hal ini juga telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023

Selain itu, Pasal 35 UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara umum melarang aktivitas di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dapat mengganggu ekosistem dan kelestarian sumber daya alam, termasuk penambangan terumbu karang dan pencemaran lingkungan.