
Jakarta – Nama Riza Chalid, pengusaha migas yang dijuluki “Godfather Gasoline”, kembali mengguncang publik setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kontrak terminal BBM PT Orbit Terminal Merak. Penetapan ini menjadi babak baru pengungkapan gurita mafia migas yang selama ini diduga mengakar kuat di tubuh Pertamina.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menyebut bahwa langkah Kejaksaan Agung ini adalah sinyal positif. Namun, ia mengingatkan bahwa kasus Riza Chalid hanyalah pintu masuk untuk mengungkap jaringan mafia migas yang jauh lebih besar.
“Kami mengapresiasi kinerja Kejagung, tapi ini baru permulaan. Riza Chalid adalah aktor besar, namun ada sistem dan jaringan yang menguntungkan dirinya selama bertahun-tahun,” tegas Yusri dalam wawancara dengan CERI.
Sejak awal 2000-an, Riza Chalid dikenal mampu mengendalikan jalur impor dan distribusi migas nasional melalui strategi bisnis yang kontroversial. Yusri Usman mengungkap bahwa Riza memiliki akses ke jalur distribusi Pertamina, dengan memanfaatkan celah regulasi dan koneksi politik.
“Petral (Pertamina Trading Limited) dulu dikenal sebagai tangan lapangan mafia migas, tetapi otaknya ada di ISC (Integrated Supply Chain),” ungkap Yusri.
“Riza Chalid memanfaatkan kelemahan struktur ini untuk mengendalikan impor minyak mentah dan BBM.”
Menurut CERI, dominasi Riza Chalid di sektor migas tidak lepas dari jejaringnya dengan pengambil kebijakan, baik di pemerintahan maupun di manajemen Pertamina. Hal ini memungkinkan adanya praktik markup harga, penyalahgunaan kuota BBM subsidi, hingga pengaturan kontrak impor yang merugikan negara.
Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara akibat praktik mafia migas mencapai Rp193,7 triliun, bahkan CERI menyebut angka tersebut bisa membengkak hingga Rp285 triliun jika seluruh transaksi ilegal diusut.
“Ada permainan harga, sewa kapal, hingga kontrak BBM subsidi yang dialihkan untuk kepentingan industri tertentu. Semua ini terjadi karena lemahnya pengawasan,” tambah Yusri.
Salah satu kasus menonjol adalah dugaan penyalahgunaan kuota BBM industri oleh perusahaan-perusahaan besar. Riza Chalid, menurut Yusri, diduga memiliki kendali tidak langsung melalui jaringan perusahaan afiliasinya.
Riza Chalid tercatat mangkir dari panggilan Kejaksaan pada 11 dan 12 Juni 2025, yang memicu sorotan publik. Sebagai langkah tegas, Kejaksaan menyita seluruh aset terminal BBM PT Orbit Terminal Merak yang terkait dengan keluarga Chalid.
“Ini bukan kasus pertama Riza menghindari panggilan hukum. Tapi dengan tekanan publik dan janji Presiden Prabowo untuk memberantas mafia migas, kami harap kali ini tidak ada kompromi,” ujar Yusri.
Desakan untuk Bongkar Jaringan Mafia
CERI mendesak Kejaksaan Agung dan pemerintah untuk tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka Riza Chalid, tetapi juga menyasar pihak-pihak lain yang terlibat di balik layar. Yusri Usman menyebut bahwa beberapa pejabat tinggi di Pertamina harus dimintai keterangan.
“Direksi dan manajemen puncak Pertamina tidak boleh luput dari pemeriksaan. Ini momentum untuk membersihkan Pertamina dari jaringan mafia yang sudah berakar,” tegasnya.
Arah Penegakan Hukum?
Menurut Yusri, penegakan hukum harus dilanjutkan dengan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengembalikan kerugian negara. Ia menilai bahwa pengungkapan kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas mafia migas.
“Jangan sampai penegakan hukum berhenti di tengah jalan. Publik menunggu keberanian Kejaksaan Agung untuk mengusut semua pihak yang terlibat, termasuk jaringan bisnis internasional yang melibatkan Riza Chalid,” kata Yusri.
Kasus Riza Chalid membuka tabir panjang gelapnya praktik mafia migas di Indonesia. CERI berharap momentum ini tidak hanya menjadi headline sementara, tetapi juga pintu masuk untuk reformasi menyeluruh di sektor energi nasional.

