BPK Ungkap 11 Temuan di RSUD dr. R. Soedjono Selong, Potensi Kerugian Ratusan Juta pada Tahun 2023

Lombok Timur – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkapkan sejumlah temuan signifikan terkait pengelolaan operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. R. Soedjono Selong sepanjang tahun anggaran 2023. Temuan-temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 153/LHP-DTT/XIX.MTR/05/2024 tertanggal 28 Mei 2024.

Dalam laporan setebal 51 halaman yang diperoleh redaksi Corong Rakyat, BPK mencatat 11 temuan penting yang mencakup permasalahan dalam pengelolaan pendapatan, belanja, utang, serta barang milik daerah. Sejumlah temuan bahkan berindikasi menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah, inefisiensi layanan publik, dan pelanggaran terhadap prinsip tata kelola keuangan yang baik.

Selama tahun 2023, RSUD dr. R. Soedjono Selong mengelola anggaran sebesar Rp213,26 miliar, yang berasal dari pendapatan layanan, kerja sama, dana APBD, dan sumber lainnya. Realisasi pendapatan tercatat sebesar Rp198,62 miliar (93,14%), sedangkan realisasi belanja mencapai Rp203,92 miliar (95,62%).

Namun, BPK menilai pengelolaan keuangan tersebut belum sepenuhnya sesuai ketentuan, khususnya dalam penggunaan dana BLUD, pengelolaan rekening bank, serta pengeluaran untuk belanja modal dan barang.

BPK menemukan bahwa tarif pelayanan pasien BPJS Kesehatan di RSUD ini masih jauh di bawah biaya pengganti (INA-CBGs), yang mengakibatkan potensi kerugian pendapatan. Selain itu, penginputan tindakan medis dalam Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dilakukan tanpa proses verifikasi dan validasi yang memadai.

Penjualan obat kepada karyawan rumah sakit juga dilakukan tanpa adanya kebijakan tertulis, sementara pengelolaan empat rekening bank tidak tertib, termasuk tidak adanya pencatatan rinci terhadap pajak jasa giro. Per akhir 2023, saldo hanya tersisa Rp1,64 miliar, menurun tajam dari Rp8,72 miliar pada tahun sebelumnya.

Dalam aspek belanja dan utang, BPK mengungkap sejumlah kejanggalan, di antaranya:

Pengadaan obat senilai Rp4,4 miliar dilakukan tanpa memperhatikan masa kedaluwarsa.

Terdapat kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas.

Terjadi kekurangan volume pada pekerjaan fisik yang menyebabkan kelebihan pembayaran Rp105.931.000, namun baru dikembalikan Rp38.007.000.

Kelebihan pembayaran ongkos kirim pengadaan peralatan dan mesin sebesar Rp11.500.000.

BPK juga menyoroti pengelolaan alat kesehatan yang belum memadai. Banyak alat tidak dimanfaatkan meski telah dibeli, belum dikalibrasi sesuai ketentuan, dan data pada aplikasi ASPAK tidak sesuai kondisi fisik. Hal ini berpotensi merugikan dan menurunkan kualitas pelayanan kepada pasien.

Selain itu, penanganan obat rusak dan kedaluwarsa belum sesuai prosedur. Tidak ada langkah yang jelas terkait pemusnahan atau pemisahan obat tersebut dari stok aktif.

BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Manajemen RSUD dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, antara lain:

1. Menetapkan kebijakan tertulis terkait penjualan obat kepada pegawai.

2. Melakukan validasi data SIMRS secara berkala.

3. Menata kembali rekening bank operasional dan memperjelas pencatatan pajak jasa giro.

4. Memastikan seluruh pengadaan obat memperhatikan masa kedaluwarsa.

5. Menindaklanjuti kelebihan pembayaran, baik dalam perjalanan dinas, ongkos kirim, maupun pekerjaan fisik.

6. Melakukan kalibrasi alat kesehatan dan memperbarui data ASPAK.

7. Memberikan pelatihan pemanfaatan alat kesehatan, seperti alat Cath Lab yang hingga kini belum digunakan.

Saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (13/06/2025), Direktur RSUD dr. R. Soedjono Selong menyatakan bahwa seluruh temuan BPK tersebut sudah ditindaklanjuti.

“Semua temuan BPK beserta bentuk rekomendasinya sudah kami tindak lanjuti. Silakan dicek jika ada keraguan dan sebagainya,” tegasnya.||Adit cr