Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 34 ayat (2) yang menyebutkan “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.” MK menyatakan bahwa frasa tersebut harus dimaknai mencakup seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta.
Putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, setelah Majelis Hakim Konstitusi menerima permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (NEW Indonesia), lembaga masyarakat sipil yang fokus pada pengawasan dan advokasi kebijakan pendidikan nasional, diwakili oleh Abdullah Ubaid (Koordinator Nasional) Ari Hardianto (Sekretaris) Rahayu (Bendahara) dll.
Keempatnya merupakan perwakilan masyarakat yang merasakan langsung dampak ketimpangan kebijakan pendidikan wajib belajar yang hanya diterapkan pada sekolah negeri.
Para pemohon menilai bahwa ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan diskriminasi dan multitafsir, karena hanya sekolah negeri yang menerima subsidi penuh dari negara, sedangkan anak-anak yang bersekolah di sekolah swasta tetap dipungut biaya, walau masih dalam jenjang pendidikan dasar.
Padahal, menurut UUD 1945 Pasal 31 ayat (2), pemerintah “wajib membiayai pendidikan dasar” tanpa membedakan status sekolah. Hal ini dinilai melanggar prinsip kesetaraan, serta bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) yang menjamin hak setiap warga negara untuk mengembangkan diri melalui pendidikan.
MK dalam putusannya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bersifat inkonstitusional bersyarat, apabila tidak dimaknai bahwa pendidikan dasar gratis berlaku di sekolah negeri maupun swasta.
MK menyatakan bahwa negara tetap memiliki tanggung jawab membiayai pendidikan dasar di sekolah swasta, terutama jika lembaga pendidikan tersebut memenuhi standar dan melayani kelompok masyarakat yang tidak mampu.
Dalam permohonannya, para pemohon memaparkan data dari BPS dan SMERU bahwa hanya 52% lulusan SD yang dapat ditampung oleh SMP negeri. Sisanya terpaksa memilih sekolah swasta dengan biaya mahal. Akibatnya, angka putus sekolah di jenjang SD dan SMP masih tinggi meski anggaran pendidikan terus meningkat, mencapai Rp612 triliun pada tahun 2023.
Fakta lain menunjukkan program seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang sifatnya bantuan sosial, belum menjamin perlindungan konstitusional warga atas pendidikan gratis.
Para pemohon juga menyertakan praktik baik dari negara lain seperti Kuba, Brasil, Meksiko, Argentina, dan Zambia yang telah membebaskan biaya pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah bahkan hingga universitas—tanpa membedakan sekolah negeri atau swasta.
Putusan ini menandai koreksi terhadap praktik kebijakan pendidikan selama ini. Pemerintah pusat dan daerah kini diharuskan mengalokasikan anggaran pendidikan yang proporsional dan adil, termasuk untuk pembiayaan pendidikan dasar di sekolah swasta.

