Badan Publik Bebas Dikritik: MK Tegaskan Kritik Bukan Tindak Pidana

 

Jakarta, – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan komitmennya terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia dengan mengeluarkan putusan penting yang memperkuat hak masyarakat untuk mengkritik badan publik. Dalam Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024, MK memutus bahwa kritik terhadap badan publik, termasuk lembaga negara, bukanlah suatu tindak pidana dan tidak boleh dikriminalisasi.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang warga negara yang merasa terancam oleh potensi kriminalisasi akibat kritiknya terhadap lembaga pemerintahan. Pemohon menilai bahwa beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 dan Pasal 28, telah digunakan secara berlebihan untuk membungkam suara publik yang kritis terhadap kebijakan dan tindakan badan publik.

 

 

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa badan publik — baik itu lembaga pemerintahan, kementerian, maupun pejabat publik — sejatinya harus dapat menerima kritik sebagai bagian dari prinsip negara demokratis. MK menekankan bahwa “keberadaan badan publik justru menghendaki transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan terhadap pengawasan publik,” termasuk melalui kritik dari masyarakat.

“Negara hukum yang demokratis tidak boleh menempatkan pejabat atau institusi publik sebagai entitas yang antikritik. Masyarakat berhak menyampaikan kritik, bahkan dalam bentuk yang keras dan tajam, selama tidak mengandung ujaran kebencian, fitnah, atau hasutan untuk kekerasan,” demikian salah satu kutipan dari amar putusan MK.

Putusan ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat sipil dan akademisi. Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Taufik Basari, menyebut putusan ini sebagai langkah maju dalam melindungi kebebasan sipil. “Selama ini, banyak aktivis, jurnalis, bahkan warga biasa yang dilaporkan atau dipenjara karena menyuarakan pendapatnya terhadap layanan publik yang buruk atau kebijakan yang merugikan. Putusan ini memperjelas batasannya,” ujarnya.

MK juga menyebut bahwa penggunaan pasal-pasal pidana dalam UU ITE untuk menjerat kritik terhadap institusi negara berpotensi menimbulkan ketakutan yang sistemik dan mengekang ruang demokrasi. Oleh karena itu, lembaga-lembaga negara diimbau untuk tidak serta-merta menjadikan kritik publik sebagai dasar laporan hukum.

Dengan putusan ini, Mahkamah secara implisit meminta para penegak hukum — kepolisian, kejaksaan, dan hakim — untuk berhati-hati dan proporsional dalam menangani laporan hukum yang berkaitan dengan kritik terhadap badan publik. Penafsiran yang keliru terhadap UU ITE, menurut MK, bisa menimbulkan efek jera yang tidak sehat bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

Implikasi dan Tantangan

Meski putusan ini memberikan perlindungan terhadap hak berekspresi, tantangan implementasi di lapangan masih cukup besar. Praktik kriminalisasi kritik masih kerap terjadi karena adanya ketimpangan kekuasaan dan pemahaman hukum yang lemah di berbagai daerah. Oleh sebab itu, sosialisasi dan pelatihan terhadap aparat penegak hukum mengenai putusan MK ini sangat penting.

Pemerintah juga diharapkan merespons putusan ini dengan merevisi regulasi yang masih bersifat karet atau multitafsir, khususnya dalam UU ITE. Revisi yang komprehensif akan menjadi fondasi kuat dalam menjamin hak-hak sipil dan menghindari penyalahgunaan hukum.

Kesimpulan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024 merupakan tonggak penting dalam perlindungan kebebasan berekspresi di Indonesia. Kritik terhadap badan publik kini secara tegas dinyatakan bukan sebagai tindak pidana. Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pengawas kekuasaan. Kini, tantangan terbesar adalah memastikan bahwa semangat putusan ini benar-benar tercermin dalam praktik hukum dan kehidupan demokrasi di tanah air.