DOMPU, Corong Rakyat – Setelah melakukan proses pemeriksaan pada tahap penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih tujuh bulan, Kejaksaan Negeri Dompu, Senin kemarin akhirnya menetapkan 4 orang tersangka pelaku korupsi Bantuan Swadaya Perumahan Stimulan (BSPS) di Kabupaten Dompu tahun anggaran 2013. Tersangka yang berinisial R, D, W, dan E tersebut masing-masing dua orang diantaranya dari UPK dan TPM.
“Hari ini kita lakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka didalam penyidikan kasus BSPS Desa Kwangko Kecamatan Manggelewa tahun anggaran 2013, kita sudah tetapkan sebagai tersangka, dua orang dari anggota UPK dan dua orang lagi dari dari TPM,” ungkap Kasi Pidsus Joko Suryanto, SH. ketika ditemui Corong Rakyat diruang kerjanya.
Empat orang tersangka kasus korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat pada bulan Juni lalu itu, dilakukan penahanan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan. Penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan. Pada kasus korupsi ini, berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 150-an juta.
“Temuan audit BPKP kemarin, dari nilai anggaran sekitar Rp 400 juta untuk 61 warga penerima, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 150 juta,” jelas Joko.
Sementara itu, lanjut Joko, pihaknya akan melakukan pelimpahan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Mataram pada bulan ini.
“Pada bulan ini kita akan lakukan pelimpahan kepada Pengadilan Tipikor,” tandasnya.
Para tersangka dikenai pasal 2 dan 3 UU Korupsi dengan ancaman hukuman minimal satu tahun sampai empat tahun penjara, tambahnya.
Keempat tersangka tersebut, sebelum dititipkan kepada Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kabupaten Dompu, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan pada Puskesmas Kota Dompu. Pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan sebagai syarat untuk bisa masuk dalam LP. (Nov)

