Kasus Pencemaran Nama Baik Tokoh Agama, HMI Loteng Minta APH Usut Tuntas

Pengurus Himpunan Mahasiswa lslam (HmI) cabang Lombok Tengah meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Lombok Tengah untuk mengusut kasus pencemaran nama baik almarhum Tuan Guru Haji Najamudin  agar tidak menimbulkan gejolak dan amukan massa dengan gelombang lebih besar (tindakan main hakim sendiri)

LOMBOK TENGAH, Corongrakyat.co.id -Kasus pencemaran nama baik terhadap almarhum Tuan Guru Haji Najamudin pendiri Pondok Pesantren Darul Muhajirin Praya dinilai berbagai pihak merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi. Pasalnya korban dari pencemaran nama baik tersebut adalah salah satu tokoh Sentral Darul Muhajirin Praya. Hal ini mengundang reaksi keras dari berbagai pihak salah satunya Himpunan Mahasisa Islam (HmI) Cabang Lombok Tengah.

Ketua umum HMI cabang Lombok Tengah lalu Habibi menjelaskan, Apapun motivasi dari pelaku terhadap pencemaran nama baik tersebut ini sudah jelas melanggar aturan, norma, adat istiadat dan hukum yang berlaku, mengingat korban dari pencemaran nama baik tersebut bukan hanya tokoh sentral di kalangan Pondok Pesantren Darul Muhajirin akan tetapi beliau adalah tokoh daerah yang sangat berpengaruh dan telah banyak memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan dan pembangunan di Lombok Tengah  terlebih pada sektor pendidikan.

“Oleh sebab itu hal yang sangat wajar jika keberatan datang dari seluruh keluarga pendiri Darul Muhajirin,” Ujarnya.

Lalu Habibi menambahkan, sebagai organisasi kemahasiswaan yang peka terhadap lingkungan dan sosial himpunan mahasiswa Islam cabang Lombok Tengah mengecam terhadap tindakan pencemaran nama baik tersebut dan mendukung pihak keluarga besar Darul Muhajirin Praya Lombok Tengah untuk menyerahkan kasus pencemaran nama baik  ini kepada aparat penegak hukum.

Habibi meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Resort Lombok Tengah untuk mengusut kasus ini dan menangani secepat mungkin agar tidak menimbulkan gejolak dan amukan massa dengan gelombang lebih besar (tindakan main hakim sendiri) di masyarakat, lebih khusus keluarga besar Darul Muhajirin Praya.

“Oleh karena itu kami meminta kepada semua kita untuk menyerahkan  sepenuhnya dan mengawal kasus ini untuk diproses secara hukum,” Tutupnya. (Cr-wenk).