Yuni Handayani PMI Asal Lombok Timur Korban Perdagangan Orang, belum dipulangkan dari Abu Dhabi.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id -14 Oktober 2020 Yuli Handayani Irfan Minum, salah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) 30 Tahun asal Dusun Gubuk Puntik Desa Suralaga Kecamatan Suralaga Kab, Lombok Timur mengaku telah menjadi korban penyiksaan majikanya selama bekerja di Dubai yang saat ini berada di KBRI Abu Dhabi.
Nasib yang dialami ini disampaikan pihak keluarganya atas nama Nuraini (Bibi) Irpan (Bapak) kandung nya kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lotim yang berlokasi di PTC Pancor Kelurahan Pancor Kecamatan Selong, belum lama ini, dengan menceritakan dari awal keberangkatannya sebagai PMI yang telah di rekrut dan dikirim oleh Inak Agus dan H Haerudin yang berasal dari Desa yang sama, dengan negara tujuan Timor tengah (Dubai) namun tidak berdasarkan Prosedur (Ilegal). Atas pengaduan pihak keluarganya ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dengan harapan Yuli Handayani anaknya bisa di pulangkan melihat kondisinya sangat memprihatinkan dan sakit parah, perlakukan yang buruk dari mamajikannya.
“Dia sering di siksa, Gajinya di ambil oleh pihak agensi di Dubai tidak memberikan nya kepada Yuli Hayani (Korban) , tidak diberikan makan dan dipaksa bekerja kurang lebih 22 jam setiap harinya,” Ujarnya.
Advokat Yuza, SH, Sopian Heri Sandi, SH MH, dan Husnul Fajri S.H TIM ADVOKASI dan sekaligus Pengacara Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera mengambil sikap tegas terhadap nasib PMI yang diperlakukan tidak manusiawi. Mereka juga meminta Pihak Disnakertransmigrasi kabupaten Lombok Timur harus lebih pro aktif untuk berkoordinasi dengan pihak pihak terkait membahas masalah tersebut jangan hanya menunggu panggilan atau informasi.
” Ini bersifat darurat PMI atas nama Yuli Handayani tersebut dalam keadaan sakit karena dia sering di siksa, Gajinya di ambil oleh pihak agenci di Dubai tidak memberikan nya kepada Yuli Hayani (Korban) , tidak diberikan makan dan dipaksa bekerja kurang lebih 22 jam setiap harinya,” Desaknya.
Menurutnya, terlepas dari legal atau ilegal warga negara punya hak untuk mendapat perlindungan dan bantuan hukumsesuai dengan uu no 37 tahun 1997 tentang hubungan luar negeri kemudian uu no 6 tahun 2012 tentang konvensi international mengenai perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya di sebutkan buruh migran mendapat perlindungan tanpa ada diskriminasi berdasarkan suku,ras,agama, bahkan status dokumen.
“Jangan membuat Framing bahwa yang tak punya dokumen itu di cap ilegal dan sebagainya. Negara punya peran disana dan wajib melindungi warganya,” Imbuhnya.
Lebih jauh Mereka mengatakan perlindungan negara perlu didukung dengan pendekatan antar kedua negara. Sebab hubungan diplomasi antar negara yang terlihat publik, belum tentu berdampak positif terhadap perlakuanyang di dapatkan oleh PMI.
“Kepada kapolda NTB agar segera memproses Hukum kasusnya dan menangkap para pelaku pengirim Yuli Handayani Ke Timur Tengah Dubai sesuai dengan pelanggarannya menurut UU NO 21 TAHUN 2007 tentang perdagangan orang,” Tutupnya. (Cr-wenk).

