Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur meminta kepada Pemerintah Daerah agar mengambil sikap tegas terhadap persoalan yang dialami Yuni Handayani seorang Pekerja Buruh Migran (PMI) asal Suralaga. 01/10.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id -Yuli Handayani Irfan Minum, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Dusun Gubuk Puntik Desa Suralaga Kecamatan Suralaga Kab, Lombok Timur mengaku telah menjadi korban penyiksaan mejikanya saat bekerja selama bekerja di Dubai yang saat ini berada berada di KBRI Abu Dhabi
Yuli Handayani sebagai Pekerja Migran Indonesia yang telah di rekrut dan dikirim oleh Inak Agus dan H Haerudin yang sama asalnya di Desa Suralaga Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur Propinsi Nusa Tenggara Barat ke DUBAI dengan tidak Prosudural atau Elegal
Pihak keluarga Yuni Handayani yaitu NURAINI mendatangi Kantor Serikat buruh migran Indonesia (SBMI) Lombok timur di PTC Pancor Kelurahan Pancor Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur untuk membuat pengaduan agar anaknya bisa di pulangkan segera karena kondisinya sangat memprihatinkan dalam keadaan sakit parah.
NURAINI menceritakan nasib Yuni Handayani yang bercita – cita untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia yang sukses malah sebaliknya mendapat malapetaka penyiksaan, pemukulan tidak diberikan makan di paksa bekerja kurang lebih 22 jam setiap harinya di pekerjakan dengan 3 majikan di pindah – pindah oleh pihak agency di DUBAI.
“Majikan yang pertama selama lima (5) bulan dipindahkan ke majikan ke 2 di pekerjakan selama satu (1) tahun dan kembali dipindahkan majikan ke tiga (3) selam 9 bulan di majikan ke tiga (3) inilah Yuni Handayani mengalami penyiksaan, di pukul dipekerjakan hapir 22 jam setiap harinya tanpa diberikan istirahat dan tidak diberikan makan tidak ,manusiawi, karena tidak tahan dengan perlakuan majikanya,” Terangnya.
Usman Ketua SBMI Lombok Timur meminta kepada Pemerintah Daerah agar mengambil sikap tegas terhadap persoalan PMI yang di alami seperti Yuni Handayani asal Suralaga ini, jangan sampai seperti kasus yang telah di alami oleh salah satu mantan PMI asal Jerowaru pada bulan lalu.
“Dia mengalami nasib yang sama di siksa tidak dibayar gaji nya oleh majikanya selama ia bekerja di Luar Negeri, lalu tiba – tiba damai namun uang perdamaian nya akan di lunasi januari 2021 ini, ” Kata Usman.
Usman Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur meminta agar pelaku perekrut dan pengirim PMI Yuli Handayani agar di tangkap dan diproses sesuai perbuatannya menurut UU 2007 tentang perdagangan orang karena jelas Yuni Handayani di rekrut dan dikirim ke Dubai secara ilegal. (Cr-wenk).

