Nodai Kemeredakan Pers, FJLT Kecam Tindakan Represif Oknum Satpol PP NTB

Ketua Forum Jurnalis Lombok Timur (FJLT) mengatakan tindakan menghalangi kerja jurnalis dapat terancam pidana kurungan selama dua tahun, atau denda sebesar Rp. 500 juta.

LOMBOK Timur, Corongrakyat.co.id -Tindakan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP Provinsi NTB terhadap salah seorang wartawan media cetak, mendapat kecaman dari Forum Jurnalis Lombok Timur (FJLT). Adapun peristiwa kekerasan tersebut terjadi, saat unjuk rasa oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Palestina, di depan Kantor Gubernur NTB, Senin (24/08/2020).

Melalui rilisnya, Ketua FJLT, Rusliadi menilai, tindakan represif tersebut merupakan bentuk arogansi oknum anggota Satpol PP. Sebagai penegak Perda, Satpol PP seharusnya bisa memahami fungsi wartawan sebagai corong informasi publik. Serta, dalam menjalankan tugas peliputannya, dilindungi dengan UU Pokok Pers Nomer 40 Tahun 1999.

“Kami menyayangkan kembali terjadinya tindakan kekerasan terhadap pers. Yang kali ini dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP Provinsi NTB. Kami pun mengecam keras tindakan itu,” ucap Rusli.

Menurut wartawan Suara NTB tersebut, peristiwa ini menambah daftar panjang tindakan kekerasan yang menimpa insan pers. Belum lekang dari ingatan kita, peristiwa pemukulan yang dilakukan oknum kadus terhadap salah seorang wartawan di Lombok Barat.

Padahal dalam UU Pers nomer 40 tahun 1999, dalam pasal 4, jelas-jelas menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara. Sehingga, tidak boleh dilakukan pembredelan, atau pelarangan terhadap upaya menghimpun informasi publik oleh wartawan.

Dikatakan olehnya, tindakan menghalangi kerja jurnalis dapat terancam pidana kurungan selama dua tahun, atau denda sebesar Rp. 500 juta.

“Tindakan intimidasi dan menghalang-halangi tugas jurnalis, ancamannya cukup tinggi. Penjara dua tahun, atau denda Rp. 500 juta. Seperti yang tertuang dalam pasal 18 ayat 1,” tandasnya.

Ia pun berharap agar semua pihak dapat menghargai kerja-kerja jurnalis di lapangan. Sehingga tidak terjadi kejadian serupa, seperti yang kembali terjadi saat ini.(Cr-wenk)