Gerakan Masyarakat Selaparang memasukkan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan indikasi penyalahgunaan anggaran Rumah Tahan Gempa (RTG) di Lombok.
MATARAM, Corongrakyat.co.id -Menindaklanjuti Pengaduan masyarakat terkait rancaunya penanganan Rumah Tahan Gempa bias dari musibah yang menimpa masyarakat NTB beberapa tahun yang lalu di kawal serius oleh Gerakan Masyarakat Selaparang (Gema Selaparang) Lombok Timur.
Hal itu di buktikan dengan membuka posko pengaduan RTG dan pada hari senin 22/6/2020 , pihaknya memasukan aduan laporan Ke Kejati NTB dalam rangka menyampaikan laporan atas adanya dugaan indikasi korupsi yang pada pembangunan Rumah Tahan Gempa di Lombok. hal ini di ungkapkan Hendrawan Saputra, SH selaku kordinator pengaduan.
” Hari ini kami memasukan laporan pengaduan ke Kejati NTB menidaklanjuti aduan-aduan masyarakat yang telah kami Himpun. ada sekitar 200 lebih data yang sudah kami terima dan kami sampaikan pada hari ini” Ujar Hendrawan yang juga merupakan Ketua PGK Wilayah NTB itu.
Menurut mantan ketua Umum HMI Lombok Timur ini, permasalahan Rumah Tahan Gempa ini akan di tindak lanjuti hingga ke pusat, sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal permasalahan yang di hadapi masyarakat sehingga Gerakan Masyarakat Selaparang akan terus mengawal permasalahan ini hingga tunas.
” Kami dari Gerakan Masyarakat Selaparang akan mengawal kasus ini sampai ke pusat, dalam beberapa minggu ke depan kami akan teruskan laporan ke KPK,”Pungkasnya.
Lebih jauh hendrawan berharap permasalahan ini bisa menjadi atensi pihak terkait sehingga bisa menemukaan titik terang dari persoalan yang terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. (CR-Wenk).

