Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi NTB Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berharap Anggaran dana covid-19 tepat sasaran.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id – Anggota DPRD Provinsi NTB Fraksi PAN H.Najamuddin Mustafa mengingatkan Satuan Gugus Tugas COVID-19 Provinsi dan Pemkab tidak sembarangan Dalam penggunaan dana bantuan. Ini sesuai surat edaran KPK No 11 tahun 2020 menjadi acuannya.
H. Najamuddin menambahkan, Dalam surat edaran KPK yang memberi arahan dan aturan hukum penggunaan dana bantuan sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal itu agar bantuan terhadap masyarakat terdampak COVID-19 tepat sasaran, dan penggunaan Anggaran Covid-19 tidak di selewengkan.
“Ini penting untuk segera dilakukan oleh pemerintah dari pusat sampai desa. Mengingat Perpu nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19,” jelasnya.
“Dalam perpu juga tertulis Dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, yang menyebutkan bagi anggota komite stabilitas sistem keuangan memiliki kekebalan hukum, dimana para pejabat tidak dapat dituntut dipidana maupun perdata dalam melaksanakan tugas yang didasari dengan itikat baik,” imbuhnya.
H. Najamuddin meminta untuk segera menyiapkan fasilitas layanan pengaduan. Hal itu agar masyarakat yang seharusnya berhak mendapat bantuan bisa masuk ke dalam daftar penerima bantuan.
“Artinya bahwa SE KPK ini menegaskan jangan sampai yang layak mendapat bantuan terlewati, dan yang tidak berhak malah diberi. Disesuaikan dengan kondisi dilapangan bisa diupdate,” Imbuhnya.
Politisi PAN ini menjelaskan, melalui SE tersebut, Ketua Gugus Tugas COVID-19 baik di tingkat nasional maupun Daerah agar mendata dengan benar siapa saja yang menerima bantuan. Apalagi saat ini mendekati Pilkades dan Pilkada, dana bantuan tersebut rawan diselewengkan.(CR-Wenk)


