Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) memberikan kewenangan penuh kepada
Pemerintah Desa (Pemdes) guna mengatur Dana Desa (DD) untuk mempercepat penanganan Covid-19 secara optimal.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Dipindahkannya pusat penanganan Covid-19 di Lombok Timur dari Gugus tingkat kabupaten ke tingkat desa, berimplikasi terhadap kebebasan Pemdes untuk mengalokasikan DD dalam penanganan Covid-19 sesuai skala kebutuhan desa.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah dan Kelembagaan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lotim, Lukman Nul Hakim, S.E, Jum’at (15/05/2020).
“Dalam hal ini jelas, kebutuhan di desa untuk penanganan Corona ini secara teknis seperti penyemprotan, pengadaan masker dan lainnya itu bisa diadakan lewat dana desa berdasarkan dengan kebutuhan setiap desa, tidak ada pembatasan, karena setiap desa memiliki kompleksitas dan kebutuhan berbeda,” kata Lukman.
Ia menambahkan yang harus dibatasi sesuai dengan data yang baku, adalah pengalokasian DD untuk anggaran BLT-DD saja.
“Yang dibatasi itu hanya alokasi untuk BLT Desa, karena ketentuan data penerima dari skema tersebut sudah jelas, berdasarkan hasil dari musyawarah khusus yang telah diberita acarakan,” terangnya.
Ditanyakan mengenai mekanisme penyaluran BLT-DD dan pola pertanggungjawaban Pemdes mengenai alokasi DD untuk penanganan Covid-19 yang tidak dibatasi, Lukman menjawab lugas.
“Ada dua cara, desa bisa transfer ke rekening penerima manfaat, dan bisa juga secara tunai dan untuk pertanggungjawabannya tetap desa, berdasarkan hasil musyawarah dan Perkades sebagai dasar hukumnya,” beber Lukman.
Dirinya juga memaparkan, bagi Pemdes yang masih belum mempergunakan DD-nya, di tahap pertama, bisa untuk mengakumulasikan penyaluran BLT-DD untuk dua tahap sekaligus, tetapi pertanggungjawabannya harus dipisah.
“Misal ada desa, DD-nya masih utuh, belum dipergunakan untuk fisik, bisa sekali penyaluran untuk dua bulan, misal bulan Mei dan Juni, dicairkan bulan Mei, itu bisa, tetapi SPJ-nya harus dipisah antara bulan Mei dan Juni,” tegasnya.
Untuk memperkuat legalitas formal Pemdes dalam hal data akhir daftar penerima BLT-DD, Pemkab Lotim akan menjamin dasar hukumnya.
“Untuk menghindari polemik mengenai data penerima BLT Desa yang telah melalui verifikasi di musyawarah khusus, selain dikuatkan oleh Perkades juga akan dikuatkan oleh Keputusan Bupati, jadi jelas semua dasar hukumnya,” ungkapnya.
Lukman berharap kepada semua Pemdes di Lotim agar tidak ragu dalam menganggarkan DD di dalam penanganan Covid-19.
“Kita harus bertanggungjawab, saya harap Pemdes jangan ragu, karena mengenai aturan mainnya sudah jelas, ada dasar hukum, kita harus kerja maksimal,” tutup Lukman. (Alpin)

