Transparansi Dana Covid-19, AMSS Gelar Hearing dengan Pemdes Sukarara

Aliansi Mahasiswa Se-desa Sukarara berkomitmen untuk tetap mengawal setiap kebijakan pemerintah desa guna terciptanya Good Govermance di lingkup Desa Sukarara.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id -Seluruh mahasiswa  di Desa Sukarara yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Se-desa Sukarara (AMSS), pada hari Rabu 13 Mei 2020 menggelar Audiensi bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Sukarara. Dalam Audiensi tersebut, dihadiri langsung oleh Bapak Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Pendamping Desa Sukarara.

Kordinator Umum (Kordum) AMSS Nurul Ilham menuturkan, dalam audiensinya dengan pihak Pemdes membahas mengenai beberapa problem berupa aspirasi Mahasiswa dan keresahan Masyarakat Desa terhadap kebijakan Pemerintah Desa. Beberapa hal itu seperti Keterbukaan Informasi Desa, Trasnsparansi Anggaran Penanggulangan Bencana Covid-19 dan mekanisme pendataan penerima bantuan yang diterima Desa untuk disalurkan kepada masyarakat.

“ Setelah kami melakukan audiensi, Pihak Desa mengakui bahwa Keterbukaan informasi merupakan salah satu kekurangan dan  kelemahan Pemerintah Desa. Pihak desa belum bisa memberikan Transparansi Anggaran Penanggulangan Covid-19 dengan alasan APBDes perubahan belun final sehingga belum bisa menyusun RAB Penanggulangan Bencana COVID-19 yang telah direncanakan sebesar Rp. 50.000.000,” Tegas Ilham.

Ilham juga menambahkan bahwa pihak Desa mengakui kewalahan dalam melakukan pendataan penerima bantuan dengan  alasan mendapatkan akses data yang terlambat dan mendadak, data penerima BST Kemensos dan PKH BPMT diolah dipusat sehingga menjadi hambatan pendataan, agar tidak ada yang doble terlalu banyak jenis bantuan sehingga menyebabkan kewalahan dalam mendata penerima bantuan seperti, BST KEMENSOS, Paket Sembako APBD2, BLT DD, JPS Gemilang, PKH BPMT.

Dari beberapa tanggapan pihak Pemerintah Desa atas problem yang terjadi diatas dan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2004, Permendagri No. 20 Tahun 2008, PP No. 11 Tahun 2019, dan UU No. 14 Tahun 2008.

Atas dasar tersebut, Pihak Aliansi Mahasiswa Desa Sukarara  mendesak Pemerintah Desa untuk menyediakan fasilitas keterbukaan informasi Desa yang dapat diakses serta dijangkau oleh semua masyarakat Desa dan Meminta sistem informasi desa yang sudah ada untuk segera dibenahi.

“Kami juga mendesak Desa untuk mengedepankan asas pengelolaan keuangan Desa secara trasnparan, akuntable, dan partisipatif sesuai aturan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan DESA. mendesak Desa untuk mendata dan memiliki data yang memenuhi kelayakan penerima bantuan, agar tepat sasaran dan tidak terjadi kecemburuan sosial ditengah masyrakat,” Tegasnya.

Lebih jauh Ilham juga mendesak Pemerintah Desa untuk menempel semua data penerima bantuan BST Kemensos, Paket Sembako APBD2, BLT DD, JPS Gemilang, PKH BPMT untuk meminimalisir kecurigaan-kecurigaan masyarakat guna mencapai keterbukaan informasi (UU No. 14 Th. 2008).

Dirinya berharap Pemerintah Desa untuk segera memperbaiki data penduduk guna melengkapi data Desa untuk meminimalisir problem pendataan lainnya. selain hal bantuan dan mengingat data penduduk bukan hanya untuk mengakses bantuan melainkan data penduduk juga untuk mempermudah pemerintah desa dalam meramu ketepatan setiap kebijakan dengan melihat jumlah dan potensi pendududk yang ada.

“Kami mahasiswa Sukarara berkomitmen untuk tetap mengawal setiap kebijakan pemerintah desa guna terciptanya Good Govermance di lingkup Desa Sukarara,”Tutup Ilham. (CR-Wenk).