Kenapa Covid-19 Mengundang Petaka
Wabah Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) telah melanda 103 negara di dunia, termasuk Indonesia, sehingga oleh Word Health Organization (WHO) pada (11/03/2020) menetapkannya sebagai pandemi global. Masifnya persebaran Covid-19 di seluruh dunia menimbulkan kepanikan, akibatnya pemimpin negara-negara dunia mengambil kebijakan yang tidak populis, sehingga mengancam struktur ekonomi dunia yang tengah tertatih.
Dari itu wajar jika Bank Dunia (Word Bank) dan IMF memproyeksikan jika pertumbuhan ekonomi dunia akan bergerak negatif di tahun 2020 (cnn.com).
Berdasarkan data yang dilansir dari website resmi pemerintah (www.covid19.go.id) jumlah korban Covid-19 sampai dengan 04 April 2020 di Indonesia mencapai 191 meninggal dan 2.092 positif terinfeksi, artinya persentase kematian di Indonesia < 9 % dari akumulasi kasus. Tingkat persentase tersebut tergolong tinggi, jika dilakukan komparasi persentase kematian secara global hanya >3 % dari jumlah kasus keseluruhan. Fakta tersebut adalah indikator penting yang harus dihitung dalam kebijakan fiskal, jika Indonesia berkeinginan untuk terbebas dari ancaman resesi ekonomi.
Resesi ekonomi memiliki potensi yang besar terjadi di Indonesia. Para pekerja di sektor riil (formal) tidak berproduksi, akibatnya pusat-pusat industrialisasi tidak beroperasi, arus pasar modal lesu dan berdampak di akar rumput terhadap langka dan melambungnya harga bahan pokok, terjadilah inflasi dan krisis lanjutan yang akan mendistorsi tatanan sosial. Ancaman ini nyata dan sangat eksponensial untuk terjadi, jika melihat situasi kekinian realitas masyarakat yang sebagian besar menggantungkan hidup di sektor informal serta ancaman PHK pekerja sektor formal.
Edukasi Tentang Social Impact dari Covid-19, Terpenting yang harus kita perhitungkan secara mendalam dan fundamental selain dampak ekonomi dari Covid-19 adalah dampak sosiologis, mirisnya ruang arsiran ini seakan luput dari anasir pemerintah secara komprehensif. Pertanyaannya, pernahkah secara gamblang publik mendengar jika Covid-19 berpotensi menimbulkan situasi chaos, penjarahan, kesenjangan sosial, terdegradasinya legitimasi pemerintah, bertambahnya angka kemiskinan, melebarnya kesenjangan sosial dan terjadinya konflik komunal di tengah realitas pluralisme keindonesiaan ?.
Jawabannya sangat kurang maksimal, publik tidak pernah diedukasi tentang potensi patologi sosial kronis semacam itu di tengah ancaman Pandemi Covid-19, padahal permasalahan riil yang ditakutkan bersumber dari lemahnya sosialisasi pada aspek tersebut. Ini berbahaya !
Dari gambaran sederhana itu, menurut penulis dikeluarkannya Keppres No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, merupakan sosialisasi dan kerangka solusi. Tapi sebagai produk formula legalitas negara, pemerintah terkesan sangat lambat menentukan keputusan.
Publik layak untuk kebingungan atas kelambatan itu, jika menilik porak-porandanya China, Amerika Serikat dan Italia oleh Covid-19 yang notabene negara tersebut dilekatkan sebagai negara yang memiliki kekuatan struktur ekonomi dan standar kesehatan terbaik dunia.
Pertanyaannya sejauh mana Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dapat menjadi katup penyelamat di tengah situasi sosial belakangan ini. Publik tentu berharap jika regulasi tersebut dapat menjadi oase solutif bagi keberlanjutan hidup masyarakat ke depan.
Mitigasi Konflik Sosial Sumber konflik sosial dapat dikatagorikan pada tiga katagori utama, pertama, perebutan sumber daya, alat-alat produksi dan kesempatan ekonomi (Access to Economic Resources and to Means of Production) kedua, perluasan batas-batas kelompok sosial budaya (Social & Cultural Borderline Expansions) dan ketiga, benturan kepentingan politik, ideologi dan agama (Conflict of Political, Ideology and Religious Interest). (Tjosvol. 2012).
Jika kita berfikir jernih, potensi kerentanan konflik sebagai dampak eksponensial dari Covid-19 di Indonesia sangat tinggi. Sebab ketiga faktor teoritis terjadinya konflik sosial tersebut terdapat di tengah masyarakat kita saat ini. Dari itu manajemen konflik yang kuat dan luwes dibutuhkan oleh kekuasaan hari ini. Pemerintah dan pihak terkait wajib memperhatikan seluruh gimmick dan pola relasi sosial masyarakat, dengan melahirkan kebijakan yang bersifat taktis orientatif yang mempertimbangkan mekanisme pencegahan masalah sosial.
Aksesibilitas Perppu No. 1 Tahun 2020 terhadap sektor informal haruslah manifes dan riil, karena serapan tenaga kerja di sektor informal berjumlah 74 juta jiwa, memiliki selisih jauh di sektor formal yang hanya berjumlah 55 juta jiwa (Data BPS. 2019). Mesti pula dipertimbangkan tentang kondisi demografis (persebaran penduduk) dan fakta geografis Indonesia yang berbentuk kepulauan, tentu setiap daerah membutuhkan pendekatan dan manajemen tata kelola berbeda, dibutuhkan kejelian pemerintah dalam alokasi anggaran dan implementasi kebijakan.
Mengambil contoh Prov. NTB, dengan jumlah penduduk 4,73 juta jiwa, dengan dua pulau utama yakni Pulau Lombok dan Sumbawa, sebagian besar penduduknya yang telah bekerja berkontribusi di sektor informal sejumlah 1,635 juta dan hanya 772 ribu yang bergerak di sektor formal (BPS.Prov.NTB. 2019). Data tersebut belum dilengkapi dengan penduduk yang menjadi tenaga kerja migran di luar negeri yang jumlahnya ribuan orang.
Apabila nantinya terjadi gelombang PHK atau eksodus para tenaga migran ke daerah asal, sebagai dampak eksponensial dari Covid-19, pasti akan menimbulkan pertentangan dan konflik sosial. Pemerintah dan pemerintah daerah secepatnya harus mengambil langkah cepat guna menyiapkan kerangka penyelesaian masalah (problem solver), di masa eskalasi konflik ini.
Menyikapi hal itu, pemerintah harus memainkan perannya untuk menciptakan kesejahteraan sosial, dan khusus mengenai dampak eksponensial dari Covid-19 telah ditetapkan Perppu No. 21 Tahun 2020 sebagai payung hukum kebijakan yang bersifat afirmatif secara maksimal.
Pemerintah daerah selaku ujung tombak penyelenggara pembangunan negara dalam situasi ini harus memerankan khitah dari azas desentralisasi, secepatnya merumuskan Perda bersifat afirmatif pula dalam penanggulangan Covid-19, sesuai dengan ketentuan di Pasal 3, Perppu No. 21 Tahun 2020. Apabila langkah-langkah tersebut sesegera mungkin dilaksanakan, maka potensi terjadinya konflik sosial dapat diminimalisir.
Modal Sosial Sebagai Katup Penyelamat
Modal sosial adalah sumber daya yang dimiliki oleh masyarakat dalam bentuk norma-norma atau nilai-nilai yang memfasilitasi terjadinya kerja sama melalui jaringan interaksi dan komunikasi yang harmonis. Modal sosial lahir dari interaksi masyarakat dalam satu komunitas, terdapat tiga jenis modal sosial di masyarakat yaitu norma, kepercayaan dan jaringan sosial (Fukuyama. 2012).
Indonesia merupakan bangsa petarung, tempat tersemainya keanekaragaman suku bangsa dan budaya yang menghormati persatuan serta menghargai nilai kemanusiaan. Inilah yang membedakan Indonesia, realitas pluralitas kebangsaan kita menyimpan nilai primordial yang dituntun oleh norma. Warga masyarakat di dalamnya menjunjung tinggi norma tersebut sehingga lahir solidaritas sosial yang kuat, nilai kebersamaan yang menghilangkan perbedaan, seperti status sosial, terjadilah saling bantu, gotong royong dan kekeluargaan.
Masyarakat kita mengedepankan budaya ketimuran, yang menjunjung nilai susila, sopan santun dan rasa saling percaya satu dengan yang lain sebagai wujud penghormatan. Rasa saling percaya tersebut melahirkan sikap altruisme (rasa persamaan nasib dan tujuan), masyarakat Indonesia yang berbeda secara komunal bersatu atas sikap altruisme tersebut. Menyikapi Pandemi Covid-19, kesetiakawanan (solidaritas sosial) dan sikap altruisme kita yang lahir dari rahim keberagaman akan mampu memenangkan peperangan ini.
Selanjutnya adalah kerangka jaringan sosial, di tengah peradaban yang sophisticated (era 4.0), Indonesia adalah negara kuat. Lebih komprehensif, kita berbicara tentang jaringan di ranah domestik, Indonesia selaku bangsa yang besar dalam sejarahnya adalah bangsa yang berpengalaman untuk bangkit dari keterpurukan sebagai imbas dari bencana, sejarah telah mencatat seperti letusan gunung Tambora, tsunami Aceh, gempa dan letusan gunung Merapi Yogja, gempa Padang, dan yang terbaru gempa Lombok dan Palu telah memakan ribuan korban nyawa, toh kita mampu bangkit merangkai dan menumbuhkan kembali semangat peradaban baru yang progresif. Itu semua didasarkan atas rasa empati antar anak bangsa yang bahu membahu saling membantu, membentuk jejaring sosial dengan menanggalkan jubah identitas rasial. Pandemi Covid-19 akan mampu kita lalui dengan semangat yang sama, jaringan sosial tersebut akan semakin tajam melahirkan solusi, apalagi dibarengi sinergi dan kolaborasi dengan lembaga formal yang di bentuk pemerintah, inilah modal sosial kita sebagai katup penyelamat di tengah wabah yang mengerikan.
Akhirnya penulis menutup tulisan ini dengan mengutip sebuah pepatah, “jika ingin pergi cepat ke tempat yang dekat, maka berjalanlah sendiri, tapi jika ingin selamat ke tempat yang jauh, maka berjalanlah secara bersama-sama”.
*Alpin Jauhari
Peneliti Lentera Selatan Institut dan Jurnalis Corong Rakyat

