Satres Narkoba Loteng, Bekuk Dua Pengedar Sabu

LOMBOK TENGAH, Corongrakyat.co.id– Jajaran Reserse Narkoba Lombok Tengah kembali membekuk dua pelaku narkotika Selasa (17/3/2020). Demikian ditegaskan Kapolres Lombok Tengah melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba IPTU. Hizkia Siagian, S.TK, S.IK. Rabu (18/3/2020).

Pelaku berasal dari Desa Jago Kecamatan Peraya Lombok Tengah dengan inisal AH, yang  di tangkap di sawah dekat rmahnya.

Pelaku diketahui memililiki barang berjenis sabu dengan berat 115 gram dan AS warga Janapria juga di tangkap dilokasi yang berbeda. AS di tangkap di rumah temannya di Janapria pada hari kamis kemarin.

AS di ketahui memiliki barang jenis sabu juga dengan berat 2,5gram. di ketahui AS ini adalah residivis dengan kasus yang sama.

Kedua pelaku adalah bandar lintas Provinsi, barang milik AH  tersebut mereka dapatkan dari Batam dan akan di bawa ke Lombok Timur, sedangkan AS Mendapatkan barang tersebut dari Batam namun  saat ini Satreskrim narkoba Polres Loteng sedang melakukan pengembangan kemana  akan di edarkan barang haram tersebut.

Hizkia Siagian menuturkan, Pelaku inisial AH telah melanggar pasal 114 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

sedangkan pelaku AS diancam pidana kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 14 tahun..barang haram tersebut jika di jual maka akan menghasilkan 122 juta rupiah.

“Bebrapa barang bukti sudah dimusnahkan dan di sisakan untuk di sidangkan. masing2 0,12 gram untuk BB milik AH dan 0,7 BB milik AS, ” Ujarnya.

Kasatreskrim Polres loteng juga menuturkan Daerah rawan narkoba di  Loteng yaitu di Daerah Belike Kecamatan Peraya Timur dan wilayah Peraya hanya tempat transit. ( Cr-07).