Tiga Di Antaranya Pelaku Merupakan Anak Di Bawah Umur

Lombok Timur, CR– Hingga akhir bulan Mei Tahun 2016 Polres Lombok Timur menangani kasus pelecehan seksual sebanyak sebelas kasus dan tiga diantara kasus tersebut pelaku atau tersangkanya merupakan anak yang masih di bahwah umur, sementara delapannya di lakukan oleh orang- orang dewasa.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Lombok Timur IPTU I Nyoman Samba A SH ketika di konfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya. Senin (30/05/2016)
Diungkapkan bahwa diantara sebelas kasus pelecehan seksual yang terjadi pada tahun 2016 tersebut bahkan ada yang sampai hamil dan masih dalam proses pengamanan, ada juga yang kasusnya sudah P21, sementara untuk para pelaku yang masih di bawah umur IPTU I Nyoman Samba A SH menuturkan penyelesaianya lewat DISPERSI yang mengacu pada undang- undang No 11 tahun 2012.
“Diantara sebelas kasus tersebut ada yang sudah P21 dan kalau pelaku masih dibawah umur kita lakukan DISPERSI atau musyawarah mufakat sesuai dengan peraturan undang-undang NO 11 Tahun 2012 yang mengatur hal tersebut dan kalaupun dengan DISPERSI permasalahan itu tidak bisa selesai maka baru kita lakukan proses hukum,” ungkapnya
IPTU I Nyoman Samba A SH menambahkan bahwa kasus pelecehan seksual yang terjadi di bawah naungan Polres Lombok Timur itu sendiri disebabkan dari berbagai faktor diantaranya karna faktor minuman keras (MIRAS) dan karna sudah menonton film Porno.
“Dari sebelas kasus tersebut kebanyakan penyebabnya karna faktor dia sudah mengkonsumsi minuman keras (Miras) dan menonton film Porno, sehingga setelah dia menenggak minuman keras maupun sudah menonton film tersebut para pelaku melakukanya,” tambahnya
Sementara itu untuk kasus pelecehan seksual yang terjadi di sepanjang tahun 2015 yang lalu Polres Lombok Timur menangani sebanyak dua puluh delapan kasus (Met)

