oleh

Terdapat 24 Temuan BPK dan Ada Pejabat Belum Lapor LHKPN, Bupati Kecewa!

Bupati Lombok Timur dalam Ratas menyebut ada 24 temuan oleh BPK di tahun anggaran 2020. Dari itu diharapkan OPD menguatkan pengawasan internal dan temuan itu tidak terjadi lagi. Diketahui ternyata sampai saat ini masih terdapat oknum pejabat yang belum melaporkan LHKPN. Dari itu bupati mengancam akan memberi sanksi tegas.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy mengingatkan agar semua jajaran SKPD mengoptimalkan pengawasan internal, hal itu disampaikan oleh Bupati Sukiman di saat rapat terbatas dengan 17 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi sampel pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jumat (23/04/2021).

Dalam kesempatan itu, bupati menekankan jika hal itu disampaikannya atas dasar hasil uji petik pemeriksaan oleh BPK terhadap laporan keuangan tahun 2020. Dimana terdapat 24 catatan, dengan kualitas yang sama pada tahun sebelumnya. Dari itu bupati berpesan hal itu tidak terulang kembali.

Atas hal itu, bupati meminta Inspektorat mempelajari kembali seluruh temuan dan memberikan pemahaman kepada seluruh OPD. Bupati juga meminta kepada OPD yang tidak menjadi sampel tahun ini agar ditekankan sehingga tidak akan terulang temuan serupa. Sebab temuan-temuan tersebut sudah pula terjadi di tahun-tahun sebelumnya.

Bupati me-riview 24 catatan BPK seperti penatausahaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, kelebihan pembayaran intensif pajak dan retribusi, pengeloaan aset, laporan pengelolaan bansos, hingga kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN, serta PAD yang terlambat disetorkan ke kas daerah.

Selain membahas temuan BPK, bupati kembali memberikan tenggat waktu kepada pejabat yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 1 Mei. Berdasarkan laporan Inspektur sesuai hasil rapat koordinasi dengan KPK beberapa waktu lalu, masih ada oknum pejabat Lombok Timur yang belum menyampaikan LHKPN-nya.

Bupati menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang belum menyampaikan LHKPN sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. (Cr-Pin)