oleh

Rumusan Tindak Lanjut Sengketa Pilkades Segera Diserahkan ke Bupati

Tim Sengketa Pilkades segera serahkan rumusannya ke bupati atas tindak lanjut gugatan pelaksanaan Pilkades di 3 desa. Nantinya rumusan itu akan dijadikan dasar oleh bupati dalam memutuskan sengketa Pilkades.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Sekretaris Tim Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Biawansyah Putra, S.H menyatakan tim sengketa sudah menindaklanjuti keberatan yang dilayangkan oleh beberapa kontestan di 3 desa (Desa Aikmel, Pohgading, dan Obel-obel, red). Dari itu dikatakan dia, secepatnya tim sengketa menyusun rumusan yang akan diserahkan kepada bupati.

“Prosesnya sudah kita periksa, sekarang tim sengketa akan merumuskan poin-poin keberatan, dan akan secepatnya memberikan rumusan itu ke bupati,” katanya, Kamis (19/08/2021).

Disampaikan dia, berdasarkan Perda yang mengatur fungsi tim sengketa, secara garis besar isi rumusan yang akan disampaikan kepada bupati, berkaitan dengan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pihak tertentu di hari H Pilkades, di mana diduga tindakan itu mempengaruhi jalannya Pilkades. Atas hal itu, dikatakan dia, pihaknya telah menerima beberapa materi keberatan pihak pemohon, saksi-saksi dan pihak panitia Pilkades tingkat desa.

“Kita periksa KPPS, pemohon, saksi, BPD, Camat, dan petugas TPS yang dilaporkan, kita konfrontir keterangannya. Hari Senin kemarin terakhir kita lakukan,” ujarnya.

Masih lanjutnya, jika para pemohon tidak menerima keputusan bupati yang didasarkan atas rumusan yang diberikan oleh tim sengketa, maka merupakan hak pemohon untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jika tidak puas dengan kebijakan bupati, maka adalah hak setiap orang (pemohon, red) untuk ajukan gugatan ke PTUN,” tandas sosok yang juga menjabat sebagai Kasubag Bantuan Hukum Pemda Lotim itu.

Diketahui unsur tim sengketa Pilkades itu terdiri dari Kejaksaan, Akademisi, Kepolisian, Bale Mediasi dan Bagian Hukum Pemda Lotim. (Cr-Pin