oleh

Presiden Hapus Pendidikan Luar Sekolah, Pengurus Pusat Madiklus Akan Gelar Aksi

Corongrakyat.cp.id- Presiden Republik Indopnesia Ir.H. Jokowi Dodo menghapus pendidikan luar sekolah dari struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor : 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sesuai dokomen yang diunduh pada lamaan jdih.sesneg.go.id.


Pada pasal 6 tentang organisasi Kemendikbud disebutkan bahwa struktur orgnisasi terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, DirektoratJenderal Kebudayaan, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.


Sementara pada Pepres Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Struktur organisais Kemendikbud terdiri dari Sekretariat Jenderal Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Badan Penelitian dan Pengembangan, Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing, Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah, Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter, dan Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.


Pada Pepres 14 Tahun 2015 ini, Pendikan luar sekolah digabung pada Direktorat Pendikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. Sementara pada Pepres 82 tahun 2019 yang keluar pada priode kedua Jokowi, pendidikan Masyarakat dihapus, dan antara Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menenga digabung menjadi satu direktorat.

Madiklus Indonesia Layangkan Nota Protes
Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah Se-Indonesia ( Madiklus ), berdasarkan dokumen yang diperoleh Litbang Media Corong Rakyat, melayangkan nota protes kepada Presiden RI, terkait dihapusnya Pendikan masyarakat, menurut Ketua Madiklus ismail Mahmud dalam dokumen nota protesnya menerangkan bahwa Pada bagian keempat pasal 15 Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyelenggarakan salah satu fungsi perumusan kebijakan peserta didik, sarana prasarana dan tata kelola di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan khusus pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan.


Melihat point tersebut setelah dikaji terkait dihilangkan nya Pendidikan Masyarakat/ Pendidikan Non Formal maka akan bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang jalur pendidikan yang dibagi menjadi 3 yaitu pendidikan Informal, Pendidikan Formal dan Pendidikan Non Formal. Sangat jelas bahwa jalur pendidikan salah satu nya yaitu Pendidikan Non Formal.

Dokumem Nota Protes ( Litbang Corong Rakyat)


Bagian keempat pasal 15 tersebut memasukkan pendidikan kaksaraan dan pendidikan kesetaraan sebagai bagian dari pendidikan formal, padahal dalam kajiannya pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan merupakan kajian Pendidikan Masyarakat/Pendidikan Non Formal.

Atas dasar itu Madiklus akan menggelar Aksi Serentak pada Kamis, 26 Desember 2019 terkait Dihilangkannya Pendidikan Non Formal/Pendidikan Masyarakat Dalam Struktur Organisasi Pengelolaan Pendidikan Nasional, yang bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 dengan tuntutan, Menolak Kebijakan Mendikbud terkait, Pembubaran Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas, Pembubaran Direktorat Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan yang melebur ke Direktorat Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dengan alasan bahwa sifat Pendidikan Non Formal sangat berbeda dengan Pendidikan Formal sehingga harus ditangani oleh orang yang paham dibidangnya. ( Cr-10)