Bupati Lombok Timur Drs. H. M. Sukiman Azmy, M.M., menyampaikan terimakasih dan penghargaan atas saran dan rekomendasi yang diberikan Panitia Khusus (Pansus) dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur. Selain itu Bupati juga menyampaikan sejumlah informasi terkait perkembangan dan upaya percepatan penanganan Covid-19 di Lombok Timur, Selasa (14/04/2020).
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id.– Hal itu disampaikan Bupati pada acara Rapat Paripurna X Masa Sidang II di halaman depan kantor DPRD Lombok Timur. Dijelaskannya kasus Covid-19 di Lombok Timur termasuk dalam dua klaster, yaitu klaster Jakarta yang menyebar dari Aik Nyambuk Kecamatan Aikmel dan klaster Gowa.
Berdasarkan data terakhir, dari enam kasus positif tiga di antaranya telah dinyatakan sembuh. Hal ini berarti bahwa Covid-19 bisa disembuhkan, bahkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soedjono Selong sebagai salah satu rumah sakit rujukan.
Bupati juga mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini dengan membentengi diri. Satu hal yang disayangkan adalah masih ada masyarakat yang belum berterus terang atas riwayat kontaknya sehingga membahayakan masyarakat lainnya.
Bupati menyebut dibutuhkan dana yang tidak sedikit untuk penanganan Covid-19. Dana yang telah disiapkan sebesar Rp. 51 miliar nyatanya masih kurang, terlebih untuk jaring pengaman sosial walaupun ada bantuan dari Pemerintah Pusat juga Pemerintah Provinsi. Karenanya Pemerintah akan kembali menyisir anggaran 2020 untuk menambah kekurangan tersebut. Bupati menghitung sedikitnya dibutuhkan Rp. 10 miliar lagi.
Sementara itu sejumlah rekomendasi yang disampaikan DPRD Kabupaten Lombok Timur terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lombok Timur Tahun 2019 yang telah disampaikan 6 April lalu, di antaranya dari sisi pendapatan.
Dewan melihat keseluruhan pendapatan masih jauh dari target. Karenanya diharapkan tim anggaran lebih cermat menghitung setiap nilai obyek pendapatan sehingga tidak mengganggu volume belanja yang diharapkan. Dewan juga menyoroti Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang jauh dari harapan, terutama data potensi setiap obyek pendapatan. Dewan juga melihat SKPD harus lebih cermat dan teliti memasukkan dana dan data DAK.
Dewan meminta Bupati melakukan evaluasi terhadap SKPD yang lambat mengeksekusi DAK dan tidak cermat mengkalkulasi DAK nya.
Dewan juga menilai target belanja tidak sesuai harapan karena tidak terpenuhinya estimasi pendapatan. Salah satu yang mendapat masukan adalah belanja program pembangunan kesehatan, utamanya Puskesmas dan Polindes dengan tidak mengabaikan hal-hal preventif.
Menurut Dewan, usaha-usaha menjaga lingkungan yang sehat dan germas (gerakan masyarakat hidup sehat) perlu ditumbuhkan kembali termasuk memanfaatkan pekarangan untuk memenuhi kebutuhan sayur dan obat-obatan tradisional melalui pendekatan kelompok sadar kesehatan, PKK, Posyandu dan kelompok lainnya.
Sementara terkait penanganan Covid-19, pansus merekomendasikan agar Pemerintah Dearah menyediakan Jaring Pengaman Sosial, terlebih jika pandemi ini berkepanjangan. Selain itu pengadaan APD terutama di Puskesmas harus menjadi prioritas dan sesegera mungkin agar tidak menjadi alasan tenaga medis menunda pelayanan terutama di UGD.
Selain mengagendakan Laporan akhir Pansus dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) pelaksanaan APBD Tahun 2019, agenda lainnya adalah Persetujuan Pemindahtanganan Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kepada PT. Bank NTB Syariah dalam bentuk Penyertaan Modal. Dewan menyetujuinya dengan mekanisme dan tata cara sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi dan saran yang disampaikan akan dibahas untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sedang berjalan dan terutama sekali APBD tahun 2021 mendatang. (Cr-Alpin)




