oleh

Korupsi Dana Desa, Kades Banjarsari Ditahan Kejari Lotim

Mantan Kades Banjarsari resmi ditahan pihak Kejari Lotim. Untuk sementara tersangka dititip di Lapas llB Selong. Ditegaskan pula, jika berkas tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Labuhan Haji dengan inisial Z akhirnya ditahan pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur dan langsung dititip di Lapas Kelas II B untuk ditahan selama 20 hari kedepannya.

Tersangka Z sendiri keluar dari ruangan Pidana Khusus Kejari dengan menggunakan baju orange dengan dikawal langsung oleh Kasi Pidsus dan Kasi Intelejen Kejari.

“Memang hari ini mantan Kades Banjarsari kami tahan dalam kasus korupsi,” tegas Kepala Kejari Lotim, Irwan Wahyudi, Senin (14/06/2021).

Masih kata dia, setelah dilakukan penahanan, selanjutnya berkasnya akan dikirim ke Pengadilan Tipikor Mataram, guna segera menjalani proses persidangan dan menyebut jika kerugian negara mencapai Rp 200 juta.

“Kerugian dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 200 juta,” bebernya.

Lebih lanjut dijelaskan Kasi Intelejen Kejari Lotim, L. Moh Rasyidi jika angka kerugian negara itu didapatkan dari hasil audit Inspektorat Lotim, yang diduga terakumulasi dari pemotongan BLT- Dana Desa, Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan BUMDes.

Lanjutnya untuk ancaman pidana bagi, tersangka terancam 20 tahun penjara. “Dalam kasus ini tersangka diancam penjara 20 tahun karena melanggar UU Tipikor,” tutupnya. (Cr-Pin)