oleh

Kejari Lotim Terus Kebut Kasus Kredit Fiktif BPR Aikmel

Kejari Lotim kebut penanganan kasus dugaan Tipikor kredit fiktif di BPR Aikmel. Terakhir telah diperiksa dua guru yang dimanipulasi dokumennya sebagai saksi dalam proses kredit fiktif itu.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Proses penyidikan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa pemberian kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Cabang Aikmel yang dilakukan oleh mantan bendahara UPTD Dikbud Pringgasela terus dikebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur.

Terakhir telah diperiksa dua orang guru sekolah dasar (SD) yang digunakan namanya dalam proses pengajuan kredit di BPR Cabang Aikmel. Adapun dua orang guru itu, diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus Tipikor yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 M itu.

“Hari ini kita periksa dua orang saksi dalam kasus penyidikan kredit di BPR Aikmel,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, L. Moh. Raysidi, Senin (16/08/2021).

Diketahui pada pemberitaan sebelumnya, kasus ini mulai terkuak setelah adanya laporan dari 20 nasabah. Di mana pihak Kejari Lotim telah melakukan pendalaman saat proses penyelidikan selama hampir 3 bulan, dengan menggali keterangan pihak perbankan, Dikbud Lotim dan nasabah selalu korban, hingga kemudian kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Di samping itu, Jaksa Penyidik pada Kejari Lotim juga telah mengantongi dua alat bukti yang cukup, untuk selanjutnya dijadikan dasar penetapan tersangka dugaan kasus Tipikor itu dalam waktu dekat.

Dipastikan juga, dalam penanganan kasus ini Kejari akan meminta bantuan Inspektorat Lotim selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit, untuk selanjutnya hasil audit itu dijadikan acuan jumlah kerugian negara dalam penanganan kasus ini. (Cr-Pin)