Kejari Lotim terus mendalami keterangan para saksi dalam kasus dugaan Tipikor kolam labuh di Dermaga Labuhan Haji. Terakhir mantan Sekda telah diperiksa. Pekan depan telah diagendakan akan dilakukan pemeriksaan kepada pihak bank, mantan Plt Kadis PU serta mantan Kadis LHK yang menjabat 2016 silam.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) terus mendalami keterangan para saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengerukan kolam labuh di Dermaga Labuhan Haji. Terakhir Kejari memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim, Rohman Farly.
Kepala Seksi Intelijen, Kejari Lotim, L. Mohamad Rasyidi menyatakan Rohman Firly digali keterangannya karena dianggap mengetahui proses dalam proyek tersebut, mengingat saat itu ia menjabat sebagai Sekda.
“Kita periksa dia sebagai Saksi, waktu itu dia menjabat sebagai Sekda, jadi dia tau kegiatan proyek itu,” katanya di pelataran Kejari Lotim, Kamis (25/02/2021).
Lanjutnya, pemeriksaan kepada saksi dimulai Pukul 09:30 hingga sekitar 12:30 Wita, dimana penyidik melontarkan 30 pertanyaan kepada saksi, dan menyebut jika progres penyidikan dalam kasus ini telah mencapai 60 persen.
“Kita tanyakan sekitar 30 pertanyaan tadi. Progres penyidikan sekitar 60 persen,” sebutnya.
Terang Rasyidi, selanjutnya pihaknya akan memanggil pihak perbankan, karena seperti diketahui uang muka proyek itu disimpan oleh pihak rekanan di salah satu bank di Kota Bandung.
Rasyidi juga menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan pekan depan kepada mantan Plt. Kepala Dinas PU Lotim selaku pejabat pengguna anggaran. Surat panggilan juga akan dilayangkan pada mantan Kepala Dinas LHK yang menjabat tahun 2016.
“Minggu depan, kita panggil Kadis yang menjabat di tahun 2016, saat itu dia Plt, selaku pengguna anggaran. Kita juga akan periksa mantan Kepala Dinas LHK, yang jelas l sepanjang ada yang disebut, kita panggil,” tegasnya.
Sementara itu Rohman Farly yang dimintai keterangan oleh wartawan terkait apa yang ditanyakan pada dirinya oleh penyidik, mengulas jika dirinya ditanyakan tentang kesepengetahuan dan perannya terhadap proyek itu, selaku kapasitasnya sebagai Sekda.
“Saya ditanya bapak tahu atau tidak tentang anggaran proyek pengerukan di dermaga, saya jawab tahu. Terus sampai mana pengetahuan, saya jawab sebagai Sekda saya hanya menyiapkan di KUA-PPAS, setelah itu Dinas PU menyiapkan RKA sesuai dengan kontrak,”
Lanjutnya, rekanan pemenang boleh meminta uang muka 20 persen, tapi setelah dibayarkan tidak dikerjakan. Dari itu katanya, Pemda Lotim saat itu telah menempuh upaya hukum di Pengadilan Bandung, agar dilakukan pengembalian dana oleh rekanan.
“Sudah dilakukan upaya hukum di Pengadilan Bandung untuk pengembalian uang muka, cuma belum dilakukan pembayaran sampai sekarang. Ya tindaklanjuti sesuai aturan berlaku,” jelasnya.
Diperdalam tentang itu, Rohman Farly menyatakan hal itu tidak bisa ia jawab. “Kalau itu yang menjelaskan kuasa hukum Pemda, saya tidak tau,” tutupnya. (Cr-Pin)