oleh

Tak Kunjung Eksekusi, Pemenang PK Ancam Demo PN Selong

Syar'i
Syar’i

Tidak sabar menunggu dalam ketidakpastian, keluarga pemohon PK (Peninjauan Kembali) atas nama Anharuddin, Mu’adah dan Suhaimi ancam akan berunjuk rasa ke Pengadilan Negeri Selong dan menduduki obyek sengketa

Lombok Timur.Corongrakyat.co.id– Putusan Mahkamah Agung yang menerima Peninjauan Kembali (PK) Suhaimi, Anharudin dan Mu’adah melawan Haji Mohamad Yunus dan kawan-kawan pada 25 Oktober 2012 hingga saat ini belum dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Selong.
Tidak sabar menunggu dalam ketidak pastian, keluarga pemohon PK merasa geram dan mengancam akan berunjukrasa dan menduduki Pengadilan Negeri Selong dan objek sengketa, pihak pemenang PK juga telah melayangkan surat laporan kepada Ombudsmen NTB terkait permasalahan yang mereka hadapi,(Jum’at,08/10).
Muhammad Sar’i menantu dari Mu’adah warga Lingkungan Bermi, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Lombok Timur salah satu dari tiga pemohon Peninjauan Kembali (PK) dalam sengketa tanah melawan Haji Muhammad Yunus dan kawan-kawan, Selasa(30/9 2014) corongrakyat.co.id di Selong atas nama Suhaimi, Anharuddin dan Mu’adah selaku pemohon Peninjauan Kembali (PK) pada sengketa tanah melawan Haji Moh. Yunus dan kawan-kawan, mengatakan dalam waktu dekat ini akan menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Selong.
“Kami sudah tidak sabar menunggu digelarnya eksekusi atas putusan Mahkamah Agung nomor 269 PK/Pdt/2012 tertanggal 25 Oktober 2012 oleh Pengadilan Negeri Selong, sudah enam kali kami dijanjikan,  tapi sampai dengan saat ini tidak ada kejelasan,  oleh karena itu dalam dua minggu ke depan kami akan berunjukrasa di Pengadilan Negeri Selong dan objek sengketa sampai ada kepastian dilakukannya eksekusi”, ujar Sar’i.
Ia juga menganggap semua komunikasi dengan PN Selong sudah sulit menemui titik temu, oleh karena itu langkah pertama yang akan kami lakukan adalah melaporkan permasalahan ini ke Mahkmah Agung agar tanah yang sekarang berdiri di atasnya bangunan komplek pertokoan Grand Hero dan Super Market Sinar Bahagia segera bisa kami kuasai sesuai dengan hukum yang berlaku, “Perjalanan sengketa ini sudah cukup lama yaitu sejak tahun 1986, sudah cukup keuntungan yang diraup oleh para termohon di atas tanah kami oleh karena itu dengan prinsip rasa keadilan kami harap PN Selong sebagai eksekutor dari putusan Makah Agung tidak terintervensi oleh siapapun dalam menjalankan  kewajibannya”, pungkasnya.
Secara terpisah Tardi, SH, Ketua PN Selong melalui Agus Hardianto selaku Humas PN Selong  saat di temui di kantornya kepada wartawan
mengatakan putusan MA tersebut menjadi salah satu perhatian utama PN Selong. “Kami sudah memanggil pihak termohon sebanyak dua kali untuk meminta agar mau mengosongkan objek sengketa dengan baik- baik dan damai namun hingga saat ini pihak termohon tidak hadir”, ujar Agus.
“Pada prinsipnya dengan adanya putusan PK ini sudah pasti PN Selong akan melakukan eksekusi, namun sepanjang para termohon mau menyerahkan objek secara sukarela kepada pemohon tidak akan dilakukan upaya paksa, namun jika tidak bisa baru kami akan melakukan upaya paksa jika perlu dengan menggunakan aparat negara dalam hal ini Polri”,  tambahnya.
Agus juga menambahkan semua upaya perlawanan hukum yang dilakukan oleh H. Tahir yang saat ini menguasai objek sengketa telah ditolak oleh pengadilan ,”oleh karena itu kami sudah memanggil yang bersangkutan untuk mau menyerahkan lahan tersebut secara sukarela, namun jika menemukan jalan buntu maka kami akan melakukan eksekusi paksa,” uangkap humas PN Selong ini.(cr-dr)