oleh

Raperda Inisiatif Dewan Ditetapkan, Diharapkan Dapat Sejahterakan Petani

Bupati dan Pimpinan DPRD Lotim akhirnya menetapkan 2 Raperda inisiatif legislatif tentang pembatasan timbunan plastik dan perlindungan dan pemberdayaan petani menjadi Perda, diharapakan nantinya dengan ditetapkannya Perda ini dapat mensejahterakan masyarakat, utamanya petani di Lotim.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Bupati Lombok Timur (Lotim), H.M. Sukiman Azmy menghadiri Rapat Paripurna DPRD Lotim. Pelaksanaan Rapat Paripurna VI Masa Sidang II Rapat ke-4 tersebut dalam rangka penetapan keputusan DPRD Lotim tentang Persetujuan Penetapan atas 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Pembatasan Timbulan Plastik serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi Peraturan Daerah (Perda) Lotim tahun 2021.

Rapat paripurna yang berlangsung di Rupatama Gedung DPRD Lotim tersebut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Forkopimda, Sekertaris Daerah, dan Kepala OPD Pemda Lotim, Senin (08/02/2021).

Menanggapi penetapan dua Raperda tersebut, Bupati berharap, kehadiran regulasi baru tentang pembatasan timbulan sampah plastik ini dapat mengurangi beban lingkungan serta mendukung pembangunan berkelanjutan sebagaimana harapan semua pihak.

Begitu pula dengan kehadiran regulasi tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, diharapkan menjadi titik awal optimalisasi perlindungan dan pemberdayaan petani oleh pemerintah daerah untuk peningkatan kesejahteraan.

Berdasarkan laporan yang disampaikan anggota Gabungan Komisi II DPRD Lotim, Asmat, S.H., Raperda tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik ini terdiri dari 10 BAB dan 27 Pasal.

Terbentuknya Perda ini sebagai salah satu upaya meminimalkan dampak buruk atau bahaya yang ditimbulkan utamanya oleh sampah plastik yang sulit terurai dan tidak ramah lingkungan. Perda tentang pembatasan timbulan sampah plastik ini diharapkan bermanfaat bagi masyarakat baik dari segi ekonomi, kesehatan, maupun lingkungan.

Sementara itu, Gabungan Komisi I DPRD melaporkan, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani terdiri dari XII (duabelas) BAB dan 64 Pasal. Raperda ini dilatari lemahnya posisi petani, khusunya untuk memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha tani, dan akses pasar.

Raperda ini dibentuk  untuk mengoptimalkan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani dengan memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi petani dan pelaku usaha di bidang pertanian. Penetapan Perda ini nantinya diharapkan mampu memajukan dan mensejahterakan petani-petani di Lotim. (Cr-Pin)