oleh

Herdianto : Laporkan jika Ada WBP Lapas Selong Tidak Stay At Home Saat Asimilasi

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas II B Selong Lombok Timur mendapat Asimilasi, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) .

LOMBOK TIMUR,Corongrakyat.co.id -Berdasarkan  Permenkumham No 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Kepala Lapas Selong, Herdianto,AMd,IP,SH,MSi menuturkan, Lapas Selong telah dilaksanakan Pengeluaran dan Penghadapan Narapidana Yang Mendapatkan Asimilasi di Rumah/Tempat Tinggal sampai tanggal 06-04-2020  sebanyak 59 orang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong nomor W21.ESL.PK.01.04.04 TAHUN 2020 Tentang Asimilasi di Rumah Narapidana

“Setelah dilaksanakan Penghadapan ke Bapas, Para Narapidana selanjutnya pulang ke rumah masing-masing sesuai yang tertera dalam Keputusan Kepala Lapas Kelas II B Selong untuk melaksanakan Asimilasi dirumah,” Ujar Herianto

Herdianto mengatakan menambahkan, pemulangan narapidana ini sesuai keputusan Menkumham. Pihak Lapas Selong juga terus mendata napi yang akan melakukan asimilasi Sampai tanggal 7 April napi yang melakukan Asimilasi akan dipulangkan.

Adapun pengasan setelah warga binaan setelah mendaptkam asimilasi, pengawasaanya ada di kejaksaan Lombok Timur danBalai Pemasyarakatan (Bapas) Mataram,

“Jadi sekarang ini Asmiliasi di rumah bukan bebas, tapi karena adanya covid-19 ini maka untuk mengurangi over kapasitas kami asimilasikan warga binaan ke rumah masing-masing menunggu SK integrasinya keluarga,” Tambahnya

Masih kata Herdianto, adapun jumlah data sementara warga binaan yang mendapatakan Asimilasi ini sebanyak 59 orang  dan untuk jumlah terahir masih di lakukan pendataan sampai tanggal 7 april apakah masih ada atau tidak warga binaan yang akan di Asimilasi.

Lebih jauh ia menghimbau agar pelaksanaan Asimilasi ini dilaksanakan oleh warga binaan untuk tinggal di rumah ( Stay at Home) menunggu SK integrasi keluar, jadi jangan keluar,  agar warga binaan ini betul-betul melaksanakan asimilasi ini di rumah .

“Kami juga meminta kerjasama dengan masyarakat selain pihak pengawas Bapas dan kejaksaan  untuk melaporkan bila ada warga binaan dari Lapas Selong yang berkeliaran  pada saat di asimilasi, silahkan laporkan kepada kami untuk kami cabut Asimilasinya dan kami kembalikan lagi kedalam Lapas,” Tutup Herdianto. (CR-Awenk).