oleh

Ali BD: Gedung Pemuda Boleh Dipakai Kalo Disewa, Jangan Gratis!

Polemik dijadikannya Gedung Pemuda dan Mahasiswa sebagai kantor sementara oleh Bank NTB ditanggapi oleh Ali BD, menurutnya Bank NTB adalah perusahaan, maka tidak ada masalah gedung itu ditempati jika Bank NTB melakukan sewa.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Riuhnya polemik terkait alih fungsi Gedung Pemuda dan Mahasiswa oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur (Lotim) beberapa hari terakhir ini ditanggapi oleh mantan Bupati Lotim 2 periode, Ali Bin Dahlan.

Ditemui usai dirinya menghadiri panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari Lotim), Ali BD sapaan akrabnya menyatakan jika kisruh alih fungsi Gedung Pemuda dan Mahasiswa tidak usah diperpanjang, dengan catatan skema sewa.

“Gedung itu boleh dipakai oleh pihak Bank NTB ya, kalo dia bayar sewa, intinya jangan dikasih gratis. Sewanya kasih pemuda, untuk kegiatan pemuda ya. Ndak usah demo-demo. Jangan anda ribut ribut,” katanya Senin (18/01/2020).

Ali BD melanjutkan, lazimnya suatu perusahaan, Bank NTB yang saat ini sudah menempati gedung itu sebagai kantor sementara, maka sebelum ditempati harus dilakukan sewa ke Pemda Lotim.

“Bank NTB itu kan perusahaan, jangan dikasih gratis, itu pendapat saya ya, dia harus bayar sewa ya,” tegasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim, M. Juani Taofik yang dikonfirmasi media ini melalui aplikasi percakapan guna ditanyakan apakah Bank NTB melakukan sewa atau hanya pinjam pakai atas ditempatinya Gedung Pemuda dan Mahasiswa sebagai kantor sementara, sampai berita ini dinaikkan belum ads jawaban. (Cr-Pin)